• Jumat, 22 November 2024

Pemeriksaan Lanjutan Kasus Firli Bahuri, Tim Penyidik Gabungan Periksa Dua Orang Ahli

- Senin, 11 Desember 2023 | 13:51 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik/jcomp)
Ilustrasi. (Foto: Freepik/jcomp)

Arahpublik.com - Tim penyidik gabungan memeriksa dua orang ahli untuk kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari serangkaian kegiatan penyidikan kasus yang menjerat Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.

Hal itu diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Rencananya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ahli di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (11/12/2023) ini.

Baca Juga: Tim Penyidik Gabungan Lanjutkan Penyidikan Kasus yang Menjerat Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

“Dijadwalkan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menambahkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan dimulai pukul 10.00 WIB.

“2 orang ahli tersebut adalah 1 orang ahli Kriminologi dan 1 orang ahli hukum pidana,” kata Ade Safri.

Baca Juga: Koordinasi Dengan Kepolisian, KPU RI Sterilkan Jalan Imam Bonjol Saat Debat Capres-Cawapres

Sebelumnya, sebanyak 92 orang sudah menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mereka sudah diperiksa oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi, baik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Baca Juga: Tuding DIY Praktikkan Politik Dinasti, Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY Terkait Ujaran Kebencian

Dalam sejumlah kesempatan, Firli Bahuri mengakui sempat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, salah satunya saat bermain bulu tangkis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X