• Jumat, 22 November 2024

Soal 'Ndasmu Etik', Dahnil Anzar Tegaskan Prabowo Sedang Bercanda ke Kader Gerindra

- Minggu, 17 Desember 2023 | 15:57 WIB
Jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Dok. Dahnil Anzar Simanjuntak)
Jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Dok. Dahnil Anzar Simanjuntak)

Baca Juga: Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Sebelum Meninggal Miliki Riwayat Sakit Kompilasi

Lebih lanjut, Dahnil menyebutkan, Capres nomor urut 3, sebelumnya juga terbuka untuk berpasangan dengan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.

“Pun demikian Mas Ganjar, sejak awal Mbak Puan membuka pintu kemungkinan Mas Gibran jadi wakilnya Mas Ganjar,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Prabowo kala itu seperti mengajak untuk refleksi diri masing-masing.

“Maksud Pak Prabowo, mari sama-sama kita periksa isi pikiran kita, isi hati kita, semacam refleksi akhir pekanlah, jangan seperti orang yang ditolak cintanya, namun kemudian habis-habisan menjelek-jelekkan sang pujaan hati,” kata Dahnil.

Baca Juga: Sempat Punya Firasat Ammar Zoni Konsumsi Narkoba Lagi, Irish Bella: Tuh Kan, Benar

Sebelumnya, Anies sempat bertanya ke Prabowo soal pelanggaran etik dalam debat Capres 2024 yang diselenggarakan di Gedung KPU pada 12 Desember 2023 lalu.

“Pada tanggal 25 (Oktober), Pak Prabowo mendaftar ke KPU sebagai pasangan calon presiden-calon wakil presiden sesudah keputusan MK dan kemudian di MK dibentuk MKMK, yang hasilnya mengatakan bahwa terjadi pelanggaran etika berat, yang menyebabkan keputusan yang dibuat oleh MK secara etika bermasalah,” tutur Anies.

“Kemudian Bapak punya waktu sampai dengan tanggal 13 November, karena di situ adalah waktu terakhir untuk mengambil keputusan bila ada perubahan, sesudah Bapak mendengar bahwa ternyata pencalonan (Gibran) persyaratannya bermasalah secara etika, apa perasaan Bapak ketika mendengar bahwa ada pelanggaran etika di situ?” tanya Anies ke Prabowo.

Seperti diketahui, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Prabowo tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.***

Baca Juga: Ajak Santri Ikut Andil Awasi Pemilu 2024, Lolly Suhenty Imbau Santri Kenali Calon Pemilu 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X