Sebab, hal tersebut dapat menimbulkan masalah hukum.
"Ibu-ibu berhak menolak uang yang diberikan oleh peserta pemilu. Karena bisa menimbulkan masalah hukum,” kata Lolly Suhenty.***
Baca Juga: Terungkap, Motif Ammar Zoni Konsumsi Narkoba Pelampiasan Masalah Rumah Tangga
Artikel Terkait
Bawaslu-Kominfo-Polri Luncurkan Desk Pengawasan Pemilu, Siap Tangani Konten Negatif
Bawaslu-Kominfo-Polri Siap Perangi Konten Negatif Dengan Desk Pengawasan Pemilu di Ruang Digital
Libatkan Masyarakat, Bawaslu Minta Warga Tanya Jajaran Pengawas Pemilu Terkait Pengawasan Pemilu 2024
Warga Diminta Tanyakan Terkait Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu: Jangan Sungkan
Bawaslu ke Masyarakat: Kita Harus Sepakat Politisasi SARA dan Politik Uang Jadi Musuh Bersama
Singgung Politisasi SARA, Bawaslu: Perbedaan Jangan Dibawa ke Akhirat, Apalagi Politik Uang Dianggap Berkah
Bawaslu Minta Pengawas Pemilu Jaga Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilu Jujur dan Adil
Pengawas Pemilu Diminta Jaga Prinsip Jujur dan Adil, Bawaslu: Hati-hati Salah Langkah Ambil Keputusan
Bawaslu: Tidak Boleh Kampanye atau Lakukan Kegiatan Politik di CFD
Larang Kampanye di CFD, Bawaslu: Jangan Ganggu Masyarakat Dengan Kegiatan Politik Peserta Pemilu