• Selasa, 17 September 2024

Peserta Pemilu Dilarang Kampanye di Rumah Ibadah, Masyarakat Diminta Lapor ke Bawaslu

- Senin, 18 Desember 2023 | 21:35 WIB
Anggota Bawaslu, Puadi. (Foto: Instagram @puadi_achie)
Anggota Bawaslu, Puadi. (Foto: Instagram @puadi_achie)

Arahpublik.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta peserta Pemilihan Umum (Pemilu) agar tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktifitas kampanye.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu, Puadi, saat menjadi pembicara dalam Rakernis Pengurus Besar Masyarakat Cinta Masjid Indonesia di Jakarta.

Bahkan, dia meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu apabila mendapat informasi soal kampanye di rumah ibadah.

"Sudah jelas, UU Pemilu melarang kampanye di rumah ibadah. Jadi kalau masyarakat ada yang lihat (kampanye di rumah ibadah), silakan laporkan kepada Bawaslu!" kata Puadi, Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga: Bawaslu Dorong Kaum Perempuan Turut Aktif Awasi Tahapan Pemilu 2024

Menurutnya selain aturan larangan kampanye di rumah ibadah sudah jelas diatur dalam regulasi, tempat ibadah sering dianggap sebagai lingkungan yang seharusnya netral dan bebas dari pengaruh politik.

"Fokus utama rumah ibadah adalah memfasilitasi ibadah dan aktivitas keagamaan saja," tegasnya.

Meski demikian, mantan Guru PKN itu berharap agar rumah ibadah dapat digunakan sebagai tempat untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepemiluan kepada jamaah.

Di antaranya mengantisipasi bahaya post-truth politic, yakni bahaya hoaks dengan menggunakan isu SARA hingga bahaya politik identitas yang berbasis pada agama.

Baca Juga: Penembak Jitu Israel Bunuh 2 Wanita Kristen, Paus Fransiskus: Ini Adalah Terorisme

"Singkatnya rumah ibadah dapat menjadi energi perubahan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan," katanya.

"Juga bisa mengingatkan akan bahaya terhadap money politik, dan prilaku jahat, tercela dan merusak masa depan bangsa," sambungnya.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan informasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu di rumah ibadah.

Peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sangat membantu Bawaslu dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan Pemilu.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: bawaslu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Serunya Prabowo Selfie Bareng Iriana dan Ibu-ibu di IKN

Sabtu, 14 September 2024 | 08:34 WIB
X