• Jumat, 22 November 2024

Firli Bahuri Ogah Jadi Tersangka, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli

- Selasa, 19 Desember 2023 | 22:18 WIB
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Instagram @firlibahuriofficial)
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Instagram @firlibahuriofficial)

Arahpublik.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di persidangan PN Jaksel pada Selasa (19/12/2023).
Hal ini menyangkut status tersangka Firli atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hakim PN Jaksel Imelda Herawati dengan tegas menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan.

Baca Juga: Prabowo Dinilai Tampil Otentik Saat Debat Capres 2024, Fadli Zon: Saya Sepenuhnya Setuju

Imelda mengatakan, keputusan ini didasarkan pada penilaian hakim terhadap permohonan praperadilan tersangka Firli.

"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi diluar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujarnya.

Dengan demikian, tersangka Firli Bahuri dinilai kabur atau tidak jelas.

"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," ucapnya.

Baca Juga: Operasi Lilin Saat Nataru, Polisi Mendata dan Patroli ke Rumah Pemudik yang Melapor

Hakim mengatakan, status tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Karena itu, hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Firli Bahuri Ogah Jadi Tersangka

Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap SYL.

Kemudian, dia menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Baca Juga: Usai Dirawat 13 Hari Akibat Erupsi Gunung Marapi, Zhafirah Zahrim Febriana Dinyatakan Meninggal Dunia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X