Arahpublik.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau para Partai Politik (Parpol) agar hati-hati dalam mengelola dana kampanye.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja meminta agar Parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dalam menerima atau mengeluarkan dana kampanye.
Bagja menyampaikan hal itu berkenaan dengan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Partai politik peserta pemilu termasuk calon melakukan konsolidasi dalam pencatatan pemasukan dan aktivitas biaya kampanye melalui RKDK sesuai tingkatannya,” tuturnya dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, (19/12/2023).
Baca Juga: Realme C67 4G Resmi Rilis di Indonesia, Harga Mulai Dari Rp2,5 Jutaan, Intip Spesifikasinya
Selain itu, Bawaslu juga merilis hasil pengawasan dugaan keterlibatan Mayor Teddy Indra Wijaya, TNI aktif atau ajudan menteri pertahanan, dalam pelaksanaan kegiatan debat Calon Presiden (Capres).
Bagja mengatakan, keterlibatan anggota TNI dalam tim atau pelaksanan kampanye merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana ketentuan dengan ancaman pidana Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Bahwa nama Mayor Teddy Indra Wijaya bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA),” tuturnya.
Sebagai informasi, Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan/Pejabat Negara.
Baca Juga: Firli Bahuri Ogah Jadi Tersangka, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli
Karena itu, ia dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun demikian, kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada kegiatan debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan.
Alumni Universitas Utrecht Belanda ini menambahkan, terdapat laporan ke Bawaslu RI terkait dengan kasus Gibran Rakabuming Raka (calon wakil presiden nomor urut 2), yang diduga berkampanye di arena Car Free Day pada 03 Desember 2023 di Jakarta dengan melibatkan anak-anak, telah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Baca Juga: Prabowo Dinilai Tampil Otentik Saat Debat Capres 2024, Fadli Zon: Saya Sepenuhnya Setuju
Artikel Terkait
Golkar dan PAN Resmi Usung Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024, Prabowo Kantongi 4 Parpol
Putra Busngsu Jokowi Jadi Ketum PSI, Gus Imin Beri Rambu Waspada ke Parpol Lain
Kaesang Temui Puan Maharani, PDIP Jadi Parpol Pertama yang Disambangi PSI
KPU Kirim Surat ke Parpol Agar Patuhi Keputusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Begini Kritikan Pengamat
Pengamat Politik Kritik Sikap KPU, Kirim Surat Edaran ke Parpol Agar Patuhi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-
Prabowo-Gibran Miliki Parpol Pengusung Terbanyak, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Seri
Pengawas Pemilu Diminta Jaga Prinsip Jujur dan Adil, Bawaslu: Hati-hati Salah Langkah Ambil Keputusan
Bawaslu: Tidak Boleh Kampanye atau Lakukan Kegiatan Politik di CFD
Larang Kampanye di CFD, Bawaslu: Jangan Ganggu Masyarakat Dengan Kegiatan Politik Peserta Pemilu
Bawaslu Dorong Kaum Perempuan Turut Aktif Awasi Tahapan Pemilu 2024
Peserta Pemilu Dilarang Kampanye di Rumah Ibadah, Masyarakat Diminta Lapor ke Bawaslu