“Bahwa hasil tindaklanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu," tuturnya.
"Namun Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” lanjutnya.***
Baca Juga: Penembak Jitu Israel Bunuh 2 Wanita Kristen, Paus Fransiskus: Ini Adalah Terorisme
Artikel Terkait
Golkar dan PAN Resmi Usung Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024, Prabowo Kantongi 4 Parpol
Putra Busngsu Jokowi Jadi Ketum PSI, Gus Imin Beri Rambu Waspada ke Parpol Lain
Kaesang Temui Puan Maharani, PDIP Jadi Parpol Pertama yang Disambangi PSI
KPU Kirim Surat ke Parpol Agar Patuhi Keputusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Begini Kritikan Pengamat
Pengamat Politik Kritik Sikap KPU, Kirim Surat Edaran ke Parpol Agar Patuhi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-
Prabowo-Gibran Miliki Parpol Pengusung Terbanyak, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Seri
Pengawas Pemilu Diminta Jaga Prinsip Jujur dan Adil, Bawaslu: Hati-hati Salah Langkah Ambil Keputusan
Bawaslu: Tidak Boleh Kampanye atau Lakukan Kegiatan Politik di CFD
Larang Kampanye di CFD, Bawaslu: Jangan Ganggu Masyarakat Dengan Kegiatan Politik Peserta Pemilu
Bawaslu Dorong Kaum Perempuan Turut Aktif Awasi Tahapan Pemilu 2024
Peserta Pemilu Dilarang Kampanye di Rumah Ibadah, Masyarakat Diminta Lapor ke Bawaslu