• Senin, 25 November 2024

Bawaslu Imbau Partai Parpol Peserta Pemilu 2024 Gunakan RKDK Saat Terima dan Keluarkan Dana Kampanye

- Rabu, 20 Desember 2023 | 21:24 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: Dok. Rahmat Bagja)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: Dok. Rahmat Bagja)

“Bahwa hasil tindaklanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu," tuturnya.

"Namun Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” lanjutnya.***

Baca Juga: Penembak Jitu Israel Bunuh 2 Wanita Kristen, Paus Fransiskus: Ini Adalah Terorisme

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: bawaslu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X