Arahpublik.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis hasil pengawasan dugaan keterlibatan Mayor Teddy Indra Wijaya, TNI aktif atau ajudan Menteri Pertahanan (Menhan), dalam pelaksanaan kegiatan debat Calon Presiden (Capres).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, keterlibatan anggota TNI dalam tim atau pelaksanan kampanye merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana ketentuan dengan ancaman pidana Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Bahwa nama Mayor Teddy Indra Wijaya bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA),” katanya dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, (19/12/2023).
Sebagai informasi, Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Baca Juga: Imbauan Bawaslu ke Parpol Pemilu 2024: Catatan Pemasukan dan Aktivitas Biaya Kampanye Melalui RKDK
Karena itu, ia dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun demikian, kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada kegiatan debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU itu dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan.
Bagja menambahkan, terdapat laporan ke Bawaslu RI terkait dengan kasus Gibran Rakabuming Raka
Diduga, Gibran berkampanye di arena Car Free Day pada 3 Desember 2023 di Jakarta dengan melibatkan anak-anak.
Baca Juga: Realme C67 4G Resmi Rilis di Indonesia, Harga Mulai Dari Rp2,5 Jutaan, Intip Spesifikasinya
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Bahwa hasil tindaklanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu," tuturnya.
"Namun Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” lanjutnya.
Sekain itu, Rahmat Bagja meminta Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dalam menerima atau mengeluarkan dana kampanye.
Artikel Terkait
Anies Singgung Soal Putusan MK di Debat Capres, Begini Tanggapan Prabowo Subianto
Putusan MK Disinggung Anies, Prabowo: Kami Bukan Anak Kecil, Rakyat yang Putuskan
Gibran Bakal Beri Kejutan di Debat Cawapres 2024, Ahmad Muzani: Prabowo Percaya 100 Persen
Prabowo Percaya ke Cawapres Pendampingnya, Gibran Bakal Beri Kejutan di Debat Cawapres 2024
Ucapan 'Ndasmu Etik' Mendadak Viral, Jubir: Pak Prabowo Sedang Bercanda
Pegiat Medsos Kritik Penampilan Prabowo di Debat Capres: Penerus Jokowi Kok Suka Marah-marah
Soal 'Ndasmu Etik', Dahnil Anzar Tegaskan Prabowo Sedang Bercanda ke Kader Gerindra
Tak Terima Prabowo Diklaim Sebagai Penerus Jokowi, Septian Raharjo Sebut Prabowo Tidak Sampaikan Gagasan di Debat Capres
Peserta Pemilu Dilarang Kampanye di Rumah Ibadah, Masyarakat Diminta Lapor ke Bawaslu
Puji Prabowo Usai Debat Capres, Fadli Zon: Bahasanya Lugas, Tak Belepotan Oleh Bedak dan Lipstik
Prabowo Dinilai Tampil Otentik Saat Debat Capres 2024, Fadli Zon: Saya Sepenuhnya Setuju
Bawaslu Imbau Partai Parpol Peserta Pemilu 2024 Gunakan RKDK Saat Terima dan Keluarkan Dana Kampanye
Imbauan Bawaslu ke Parpol Pemilu 2024: Catatan Pemasukan dan Aktivitas Biaya Kampanye Melalui RKDK