• Jumat, 22 November 2024

Hasil Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri Diketok Palu, Sudah Melalui Musyawarah Dewas KPK

- Jumat, 22 Desember 2023 | 23:12 WIB
Ilustrasi atribut Hakim. (Foto: Freepik/jcomp)
Ilustrasi atribut Hakim. (Foto: Freepik/jcomp)

Arahpublik.com - Hasil sidang pelanggaran etik eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah diketok palu dan bakal diumumkan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak H Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Jadi, sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus," ujarnya, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga: Survei Aksara: Ganjar-Mahfud Unggul di Jateng, Prabowo-Gibran Kuasai Daerah yang Tak Dikuasai PDIP

Putusan etik kepada Firli Bahuri telah melalui musyawarah seluruh anggota Dewas KPK.

Putusan itu nantinya akan diumumkan pada 27 Desember mendatang.

"Sudah kami musyawarahkan. Nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 hari Rabu, Desember, jam 11 pembacaan putusan," ucapnya.

Baca Juga: Paparkan Efektivitas Politik Uang di Pemilu 2024, SMRC: Hanya 1 Dari 10 yang Terpengaruh

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan proses dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, yang melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan dilanjutkan ke sidang etik.

"Dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik. Satu, perbuatan berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB (Firli Bahuri) dengan Menteri Pertanian SYL," ucap Tumpak dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).

Lebih lanjut Tumpak menjelaskan, Dewas menduga Firli Bahuri melakukan beberapa pertemuan.

Bahkan, ada komunikasi yang terjadi antara Syahrul Yasin Limpo dan Ketua KPK nonaktif itu.

Baca Juga: Pesepak Bola Godstime Ueseloka Akhirnya Diamankan Polisi dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi (antara Firli-SYL)," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X