• Minggu, 24 November 2024

Mahfud MD Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp233,7 Triliun Akibat Korupsi Sejak 2014, Ini Faktanya

- Minggu, 24 Desember 2023 | 21:55 WIB
Cawapres Mahfud MD. (Foto: Mahfud MD)
Cawapres Mahfud MD. (Foto: Mahfud MD)

Arahpublik.com - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyebutkan, sejak tahun 2014, tercatat kerugian yang diakibatkan oleh korupsi bisa mencapai Rp233,7.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud dalam perhelatan Debat Kedua Pilpres 2024 yang digelar pada Jumat (22/12/2023) lalu,

Ia mengatakan, data tersebut berdasarkan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca Juga: KPU Tegur Gibran Dua Kali Terkait Gestur Provokasi Saat Debat Capres-Cawapres 2024

"Kemudian yang ditemukan oleh ICW sejak tahun 2014 yang sudah inkrah korupsi itu berapa Rp 233,7 triliun," katanya.

ICW memang sempat membuat laporan tahunan terkait tren vonis kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

Tren vonis itu dihitung berdasarkan pada hasil pemantauan putusan korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan baik tingkat pertama hingga kasasi.

Baca Juga: Teknik Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres Jiplak Jokowi, Netizen: Seolah Pinter, Tapi Tidak Substantif

Dalam laporan data ICW, berikut kerugian yang dialami oleh Indonesia akibat korupsi dari tahun ke tahun.

  • Pada tahun 2014 tercatat jika kerugian negara mencapai Rp5,29 triliun akibat korupsi.
  • Pada tahun 2015, kerugian negara akibat korupsi tersebut menurun menjadi Rp3,1 triliun.
  • Pada tahun 2016, tercatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp1,47 triliun.
  • Pada tahun 2017 tercatat jika kerugian Indonesia akibat korupsi mencapai Rp6,5 triliun.
  • Pada tahun 2018 tercatat jika kerugian Indonesia akibat korupsi mencapai Rp9,2 triliun.
  • Pada tahun 2019 tercatat jika kerugian Indonesia akibat korupsi mencapai Rp12 triliun.
  • Pada tahun 2020 tercatat jika kerugian Indonesia akibat korupsi mencapai Rp56,7 triliun.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo, Alex Telles, dan Marcelo Brozovic Sumbang Gol, Al Nassr Bungkam Al Ettifaq

  • Pada tahun 2021 tercatat jika kerugian Indonesia akibat korupsi mencapai Rp62,9 triliun.
  • Pada tahun 2022 tercatat jika kerugian Indonesia akibat korupsi mencapai Rp48,7 triliun.

Jika dihitung secara keseluruhan, akan diketahui total kerugian negara Indonesia, yaitu sebesar Rp205,86 triliun.

Total yang dinilai besar tersebut akibat kasus korupsi yang terjadi sejak tahun 2014 hingga 2022.***

Baca Juga: Hasil Survei AKSARA, Ganjar-Mahfud Dominan di Jawa Tengah Capai 38,2 Persen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X