• Jumat, 22 November 2024

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Berat Terhadap Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya: Terbuka Siapa yang Berbohong

- Kamis, 28 Desember 2023 | 23:06 WIB
Ilustrasi berbohong. (Foto: Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi berbohong. (Foto: Freepik/rawpixel.com)

Arahpublik.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menanggapi itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto buka suara soal putusan Dewas KPK tersebut.

Ia menyatakan, telah terbuka siapa yang berbohong terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Ma'ruf Amin dan Pj Gubernur Jateng Pantau Pasar Johar, Persediaan Pangan di Jateng Aman

Namun, Karyoto menyebut orang-orang yang bertugas di KPK dianggap sebagai manusia suci karena perannya memberantas korupsi di Indonesia.

"Saya sangat-sangat menghargai di KPK, kenapa? Di KPK itu kode etiknya sangat berat," ujarnya di sela-sela acara rilis akhir tahun Polda Metro Jaya di Gedung BPMJ, Kamis (28/12/2023).

"Orang yang sudah masuk KPK itu dianggap manusia setengah dewa dianggap suci," lanjutnya.

Baca Juga: Ganjar Kritisi Teknis Debat Capres-Cawapres: Selama Waktu Ada, Kandidat Boleh Menanyakan dan Menyanggah

Dengan adanya putusan etik Dewas KPK tersebut, publik sekarang bisa menilai bahwa Firli Bahuri selama ini berbohong lantaran membantah adanya pertemuan dengan SYL.

"Nah, sekarang baru terbuka kan, rekan-rekan. Bagaimana kemarin Dewas live itu membacakan putusan itu, masyarakat Indonesia sudah bisa menilai masalah itu, ya. Siapa yang berbohong, siapa yang mengingkari," tuturnya.

Seperti diketahui, Dewas KPK sebelumnya3 menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri.

Baca Juga: Tim Karim Benzema Kalah 2-5 Dari Cristiano Ronaldo CS, Mane dan Ronaldo Cetak Brace

Keputusan itu dibacakan di kantor Dewas KPK, Jakarta pada Rabu (27/12/2023).

"Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," ujar Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X