Arahpublik.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menanggapi itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto buka suara soal putusan Dewas KPK tersebut.
Ia menyatakan, telah terbuka siapa yang berbohong terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Ma'ruf Amin dan Pj Gubernur Jateng Pantau Pasar Johar, Persediaan Pangan di Jateng Aman
Namun, Karyoto menyebut orang-orang yang bertugas di KPK dianggap sebagai manusia suci karena perannya memberantas korupsi di Indonesia.
"Saya sangat-sangat menghargai di KPK, kenapa? Di KPK itu kode etiknya sangat berat," ujarnya di sela-sela acara rilis akhir tahun Polda Metro Jaya di Gedung BPMJ, Kamis (28/12/2023).
"Orang yang sudah masuk KPK itu dianggap manusia setengah dewa dianggap suci," lanjutnya.
Dengan adanya putusan etik Dewas KPK tersebut, publik sekarang bisa menilai bahwa Firli Bahuri selama ini berbohong lantaran membantah adanya pertemuan dengan SYL.
"Nah, sekarang baru terbuka kan, rekan-rekan. Bagaimana kemarin Dewas live itu membacakan putusan itu, masyarakat Indonesia sudah bisa menilai masalah itu, ya. Siapa yang berbohong, siapa yang mengingkari," tuturnya.
Seperti diketahui, Dewas KPK sebelumnya3 menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri.
Baca Juga: Tim Karim Benzema Kalah 2-5 Dari Cristiano Ronaldo CS, Mane dan Ronaldo Cetak Brace
Keputusan itu dibacakan di kantor Dewas KPK, Jakarta pada Rabu (27/12/2023).
"Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," ujar Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Artikel Terkait
Polisi: Rumah Singgah Firli Bahuri di Kartanegara Disewakan oleh Alex Tirta
Bukti Dugaan Tipikor Firli Bahuri Ditemukan, Polda Metro Jaya Bakal Lakukan Pemeriksaan Kembali
Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri, Jokowi Tinggal Tanda Tangan
Gantikan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Berkomitmen Kembalikan Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK
Tim Penyidik Gabungan Lanjutkan Penyidikan Kasus yang Menjerat Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Firli Bahuri, Tim Penyidik Gabungan Periksa Dua Orang Ahli
Firli Bahuri Ogah Jadi Tersangka, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli
Hasil Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri Diketok Palu, Sudah Melalui Musyawarah Dewas KPK