Arahpublik.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat menyatakan, tak ada bukti dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Gibran Rakabuming Raka.
Namun demikian, Bawaslu menilai, putra Presiden Jokowi itu bisa terjerat Peraturan Gubernur (Pergub) seperti Basuki Tjahaya atau Ahok dulu.
Bawaslu kembali mempertimbangkan ulang jadwal pemanggilan Gibran yang dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
Bawaslu menyatakan, pihaknya masih mendalami seberapa pentingnya pemanggilan Gibran untuk kasus dugaan pelanggaran ini.
"Masih kami dalami apakah memang diperlukan atau tidak untuk memanggil Pak Gibran," Kata Dimas Trianto Putro, selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Jakarta (29/12/2023).
Bawaslu sempat melakukan rapat pleno guna menetapkan keputusan untuk dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran di CFD.
Namun setelah rapat berlangsung, tidak ada keterangan dari Bawaslu mengenai fakta atau data baru yang mereka temukan hingga akhirnya pengkajian dan pemanggilan ulang Gibran perlu dilakukan.
Kemungkinan Gibran Terjerat Pasal Sama Dengan Ahok
Sementara itu, Bawaslu juga menyinggung adanya kemungkinan Gibran terjerat pasal yang sama dengan Ahok dahulu.
Dasar hukumnya yaitu Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Baca Juga: Dewas TPN Ganjar-Mahfud Minta Para Pendukung Tidak Risau Terkait Hasil Survei yang Beredar
Hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi Bawaslu mengenai kapan Gibran akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Seperti diketahui, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 itu sempat menuai kontroversi lantaran haidr di Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat (Jakpus) sambil membagikan susu gratis pada masyarakat.
Kehadirannya di tengah masyarakat tersebut disangkutpautkan oleh beberapa orang sebagai kampanye terselubung pasangan Calon Presiden (Capres)-Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2.
Padahal, Bawaslu melarang adanya kampanye di area terbuka untuk masyarakat, seperti di CFD, pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Artikel Terkait
Relawan Prabowo-Gibran Pecahkan Rekor MURI Sebagai Relawan Politik Pengguna AI Pertama
Pecahkan Rekor MURI Sebagai Relawan Politik Pengguna AI, PRIDE Jadi Garda Terdepan Pemenangan Prabowo-Gibran
Survei Aksara: Ganjar-Mahfud Unggul di Jateng, Prabowo-Gibran Kuasai Daerah yang Tak Dikuasai PDIP
Gibran Merasa Beri Pertanyaan Susah, Netizen: SGIE Salah Spelling, Cenderung Arogan
Teknik Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres Jiplak Jokowi, Netizen: Seolah Pinter, Tapi Tidak Substantif
Provokasi Timses Bersorak Saat Debat, Gibran Rakabuming Raka Kembali Ditegur KPU
KPU Tegur Gibran Dua Kali Terkait Gestur Provokasi Saat Debat Capres-Cawapres 2024
Mahfud MD Sebut Kualitas Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres 2024 Setara Ujian SMA
Soal Kualitas Pertanyaan Gibran, Begini Penilaian Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Kehadiran Gibran di CFD Jadi Kontroversi, Bawaslu Sebut Tidak Ada Bukti Kuat Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu