• Jumat, 22 November 2024

Sempat Sebut Tak Ada Bukti Pelanggaran Pemilu oleh Gibran, Bawaslu Nilai Gibran Bisa Terjerat Pergub Seperti Ahok

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 21:12 WIB
Ilustrasi masyarakat menuntut penindakan atas pelanggaran pidana Pemilu. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi masyarakat menuntut penindakan atas pelanggaran pidana Pemilu. (Foto: Freepik/image by freepik)

Baca Juga: Jelang Debat Capres Ketiga, KPU: Peserta Debat Hanya Gunakan Satu Mic, Podium Tetap Digunakan

Namun, Gibran menyatakan, bagi-bagi susu merupakan program kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 2.

Ia juga mengatakan, kehadirannya di CFD Bundaran HI bukanlah untuk mengajak masyarakat mencoblos dirinya saat Pemilu berlangsung nanti.

Menindaklanjuti hal tersebut, beberapa masyarakat menduga kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran merupakan sebuah pelanggaran kampanye.

Sebab, salah satu program Prabowo-Gibran yang seringkali digaungkan ialah makan dan susu gratis untuk masyarakat.

Baca Juga: Biaya Perang Capai Rp213 Triliun di 2024, Kementerian Keuangan Israel: Defisit Anggaran 5,9 Persen

Terdapat 2 laporan yang masuk dan diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Menanggapi dua laporan tersebut, Bawaslu menyatakan, hasil pembahasan menyebutkan bahwa tidak ada bukti yang kuat untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilayangkan pada Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laporannya, tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran pidana Pemilu. Karena di situ tidak dimobilisir," kata Puadi, Jakarta (29/12/2023).

Baca Juga: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Berat Terhadap Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya: Terbuka Siapa yang Berbohong

Sebab, menurut Bawaslu, tidak ada tindakan Gibran untuk memobilisir warga. Puadi pun memberi contoh terkait tindakan memobilisir massa.

"Kalau dimobilisir, misalnya begini, kumpulkan anak-anak, diarahkan ada pasangan calon atau misalkan pasangan calon legislatif," ujarnya.

"Nanti kalau ada pasangan legislatif atau calon hadir, nanti silahkan anda angkat tangan. Itu namanya dimobilisir” sambungnya.***

Baca Juga: Ganjar Kritisi Teknis Debat Capres-Cawapres: Selama Waktu Ada, Kandidat Boleh Menanyakan dan Menyanggah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X