• Jumat, 22 November 2024

Proses Penyelenggaraan Pemilu Indonesia Dinilai Paling Rumit di Dunia Dengan Waktu Paling Singkat

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 23:12 WIB
Ilustrasi penyelenggaraan Pemilu. (Foto: Freepik/pch.vector)
Ilustrasi penyelenggaraan Pemilu. (Foto: Freepik/pch.vector)

Arahpublik.com – Proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia dinilai paling rumit di dunia dalam waktu yang paling singkat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy'ari saat menjelaskan laporan ke Presiden Jokowi dalam acara Rapat Konsolidasi Nasional KPU di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Menurutnya, meskipun jumlah pemilih di Amerika Serikat dan India lebih banyak, tetapi mekanisme Pemilu di Indonesia lebih rumit dibandingkan negara manapun di dunia.

"Walaupun ada India dengan jumlah pemilih yang lebih besar dan Amerika Serikat yang punya pemilu lebih besar, tetapi Pemilu di Indonesia sering dinilai sebagai the most complicated election in the world. Jadi, dianggap sebagai Pemilu yang paling rumit di dunia," kata Hasyim.

Baca Juga: Ketua KPU: Proses Penyelenggaraan Pemilu Indonesia Paling Rumit di Dunia

Pemilu Indonesia menjadi rumit lantaran negara sebesar Indonesia menggunakan rentang waktu pencoblosan paling singkat di dunia.

Hasyim menjelaskan, durasi pemungutan suara Pemilu di Indonesia hanya dilakukan selama enam jam atau mulai pukul 07.00 hingga 13.00.

"Jadi, dianggap Pemilu paling rumit di dunia dan dalam waktu yang paling singkat di dunia, dalam arti durasi pemungutan suara dilakukan hanya dalam 6 jam. Jam 7-13 waktu setempat," tuturnya.

Baca Juga: Sempat Sebut Tak Ada Bukti Pelanggaran Pemilu oleh Gibran, Bawaslu Nilai Gibran Bisa Terjerat Pergub Seperti Ahok

Pada kesempatan itu, Hasyim mengingatkan kepada para petugas Pemilu, dari pusat hingga tingkat desa dan kelurahan, untuk bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam menyukseskan pesta demokrasi ini.

"Kami ingin menyampaikan pesan kepada teman-teman KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota, beserta jajaran diteruskan di tingkat TPK, PPS, dan TPPS, agar bisa bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilih dan juga peserta pemilu dalam berkompetisi," ujar dia.

Sesuai laporan Hasyim, pada pelaksanaan Pemilu 2024, ada 204,8 juta orang yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Keputusan KPU Soal Debat Pilpres Mendatang: Podium Tetap Digunakan dan Capres Hanya Gunakan Satu Mic

Sebanyak 1,7 juta di antaranya berada di luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X