• Jumat, 22 November 2024

Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD, Gibran Rakabuming Raka Akhirnya Diperiksa Bawaslu Jakpus

- Senin, 1 Januari 2024 | 23:39 WIB
Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Instagram @prabowogibran)
Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Instagram @prabowogibran)

Arahpublik.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) bakal memeriksa Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada Selasa (2/1/2024) besok.

Pemeriksaan itu merupakan buntut dari dugaan pelanggaran kampanye di kawasan Car Free Day (CFD) dengan membagikan susu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro membernarkan soal agenda pemeriksaan itu.

Dia mengatakan, pihaknya menemukan fakta baru terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya Oknum TNI, TPD dan DPC PDIP Tuntut Tuntaskan Secara Hukum

"Ya, betul (agenda pemeriksaan Gibran). Ditemukan fakta baru sehingga diperlukan adanya klarifikasi," ujar Dimas Triyanto Putro, dikutip dari PMJnews, Senin (1/1/2024).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Bawaslu memiliki waktu 14 hari dalam menangani pelanggaran sejak aduan teregistrasi.

Dengan demikian, Bawaslu berencana menyampaikan hasil kajian pada 3 Januari mendatang.

"Bukan putusan, tapi hasil dari kajian temuan. Menurut batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja sejak di register jadi kemungkinan 3 Januari hasil dari kajian temuan akan diumumkan," tuturnya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Jadi Top Scorer Dunia Tahun 2023, Kalahkan Harry Kane, Mbappe, Halland, Hingga Messi

Sebelumnya, Anggota Bawaslu, Puadi mengatakan, tidak terindikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Cawapres nomor 2.

Hal tersebut disebabkan tidak terlihat adanya masa yang dimobilisasi oleh TKN nomor urut 2 untuk melakukan kampanye di sana.

“Kalau dimobilisir, misalnya begini, kumpulkan anak-anak, diarahkan ada pasangan calon atau misalkan pasangan calon legislatif. Nanti kalau ada pasangan legislatif atau calon hadir, nanti silahkan anda angkat tangan. Itu namanya dimobilisir” kata Puadi, Jumat (29/12/2023).

Namun, Bawaslu kembali mempertimbangkan ulang jadwal pemanggilan Gibran yang dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X