• Jumat, 22 November 2024

Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD, Gibran Rakabuming Raka Akhirnya Diperiksa Bawaslu Jakpus

- Senin, 1 Januari 2024 | 23:39 WIB
Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Instagram @prabowogibran)
Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Instagram @prabowogibran)

Baca Juga: Gara-Gara Royalti, Agnez Mo Dilarang Bawakan Lagu Ciptaan Ari Bias

Seperti diketahui, Bawaslu sempat melakukan rapat pleno guna menetapkan keputusan untuk dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran di CFD.

Sementara itu, Bawaslu juga menyinggung adanya kemungkinan Gibran terjerat pasal yang sama dengan Ahok dahulu.

Dasar hukumnya yaitu Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Baca Juga: YG Entertainment: Kami Tidak Akan Buat Kontrak Terpisah untuk Aktivitas Individu BLACKPINK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X