Baca Juga: Gara-Gara Royalti, Agnez Mo Dilarang Bawakan Lagu Ciptaan Ari Bias
Seperti diketahui, Bawaslu sempat melakukan rapat pleno guna menetapkan keputusan untuk dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran di CFD.
Sementara itu, Bawaslu juga menyinggung adanya kemungkinan Gibran terjerat pasal yang sama dengan Ahok dahulu.
Dasar hukumnya yaitu Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Baca Juga: YG Entertainment: Kami Tidak Akan Buat Kontrak Terpisah untuk Aktivitas Individu BLACKPINK
Artikel Terkait
Pecahkan Rekor MURI Sebagai Relawan Politik Pengguna AI, PRIDE Jadi Garda Terdepan Pemenangan Prabowo-Gibran
Survei Aksara: Ganjar-Mahfud Unggul di Jateng, Prabowo-Gibran Kuasai Daerah yang Tak Dikuasai PDIP
Gibran Merasa Beri Pertanyaan Susah, Netizen: SGIE Salah Spelling, Cenderung Arogan
Teknik Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres Jiplak Jokowi, Netizen: Seolah Pinter, Tapi Tidak Substantif
Provokasi Timses Bersorak Saat Debat, Gibran Rakabuming Raka Kembali Ditegur KPU
KPU Tegur Gibran Dua Kali Terkait Gestur Provokasi Saat Debat Capres-Cawapres 2024
Mahfud MD Sebut Kualitas Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres 2024 Setara Ujian SMA
Soal Kualitas Pertanyaan Gibran, Begini Penilaian Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Kehadiran Gibran di CFD Jadi Kontroversi, Bawaslu Sebut Tidak Ada Bukti Kuat Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Sempat Sebut Tak Ada Bukti Pelanggaran Pemilu oleh Gibran, Bawaslu Nilai Gibran Bisa Terjerat Pergub Seperti Ahok