Arahpublik.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) akan menelusuri video viral yang memperlihatkan belasan anggota Satpol PP Garut mendukung Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
"Ya, kami melakukan penelusuran terhadap hal ini," ujarnya, Rabu (3/1/2024).
Sementara anggota Bawaslu RI, Puadi menyatakan, pihaknya telah memerintahkan Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Garut untuk menelusuri kebenaran video itu.
Baca Juga: Ammar Zoni Bakal Ajukan Permohonan Rehabilitasi ke Polres Metro Jakbar
"Kita memerintahkan ke Bawaslu Jabar, Bawaslu Garut untuk melakukan penelusuran, penelusuran itu kan waktunya 5 hari, dalam penelusuran itu untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran atau tidak, dugaan pelanggaran pemilunya," tuturnya.
Meski demikian, Puadi menyatakan, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pelanggaran lain.
Jika terdapat dugaan pelanggaran netralitas, maka Bawaslu akan menyerahkan hal itu kepada pihak yang lebih berwenang.
"Apakah ada misalkan kaitan hal-hal dugaan pelanggaran pidananya nggak, dugaan pelanggaran pemilunya nggak? Kalau nanti tidak ada, kita lihat lagi ada nggak kaitannya dengan netralitas atau perundang-undangan lainnya, itu pun bukan kewenangan Bawaslu," tutur Puadi.
Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19, Kemenkes RI Berlakukan Vaksinasi Berbayar Bagi Selain 6 Kelompok Ini
Namun demikian, Puadi mengaku belum mengathui sepenuhnya soal hal tersebut. Alasannya, kasus ini masih dalam proses penelusuran.
"Kalau pun ada perundang-undangan lainnya patut diduga, jadi nanti apa kaitannya, kita belum tau masih proses penelusuran," katanya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan belasan anggota Satpol PP mendeklarasikan dukungan kepada Cawapres Gibraan Rakabuming Raka.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @SuryoPrabowo pada Selasa (2/1/2024) kemarin.
Artikel Terkait
Larang Kampanye di CFD, Bawaslu: Jangan Ganggu Masyarakat Dengan Kegiatan Politik Peserta Pemilu
Bawaslu Dorong Kaum Perempuan Turut Aktif Awasi Tahapan Pemilu 2024
Peserta Pemilu Dilarang Kampanye di Rumah Ibadah, Masyarakat Diminta Lapor ke Bawaslu
Bawaslu Imbau Partai Parpol Peserta Pemilu 2024 Gunakan RKDK Saat Terima dan Keluarkan Dana Kampanye
Imbauan Bawaslu ke Parpol Pemilu 2024: Catatan Pemasukan dan Aktivitas Biaya Kampanye Melalui RKDK
TNI Dilarang Terlibat Kegiatan Pemilu, Bawaslu Buka Suara Soal Mayor Teddy Indra Wijaya Ajudan Menhan
Kehadiran Gibran di CFD Jadi Kontroversi, Bawaslu Sebut Tidak Ada Bukti Kuat Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Sempat Sebut Tak Ada Bukti Pelanggaran Pemilu oleh Gibran, Bawaslu Nilai Gibran Bisa Terjerat Pergub Seperti Ahok
Ganjar Tantang Bawaslu Usut Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang Diduga Money Politik
Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD, Gibran Rakabuming Raka Akhirnya Diperiksa Bawaslu Jakpus