• Jumat, 22 November 2024

Akibat Aksi Bagi-Bagi Uang, Gus Miftah Dipanggil Bawaslu Kabupaten Pamekasan

- Sabtu, 6 Januari 2024 | 00:09 WIB
Ilustrasi bagi-bagi uang. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi bagi-bagi uang. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur akan memanggil Gus Miftah terkait aksi bagi-bagi uang yang diduga sebagai pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

Dikutip dari berbagai sumber, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi telah menemukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Gus Miftah.

“Kami temukan adanya dugaan pidana Pemiu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Orang yg membagi-bagikan uang di video itu akan kita undang, orang memiliki tempat kegiatan akan kita undang,” katanya.

Praktik bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah tersebut diduga telah melanggar pasal 523 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Mayoritas Anggota NU dan Muhammadiyah Dukung Prabowo-Gibran Versi Survei SMRC

Adapun menurut Undang-undang tersebut, Gus Miftah bisa saja dikenai pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 24 juta.

"Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu, dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," tutur Suryadi.

Saat ini, pihak Bawaslu sendiri masih meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait yang berada di dalam video viral tersebut.

Pihak-pihak yang akan dimintai keterangan di antaranya Gus Miftah, pemilik gudang Haji Her, serta pria yang mengibarkan kaus bergambar pasangan calon presiden dan juga wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Fix, Ini Daftar 26 Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Qatar

Meskipun demikian, pihak Bawaslu mengatakan, ada kemungkinan lebih dari tiga orang yang akan dimintai klarifikasi.

"Bisa saja lebih dari tiga orang yang akan diminta klarifikasi," ujar Suryadi.

Sementara itu, selanjutnya klarifikasi tersebut akan dilakukan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, serta Polisi dan Kejaksaan.

Gakkumdu juga yang akan menetapkan apakah Gus Miftah terbukti bersalah atau tidak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X