Sementara, saksi dari Kemenkumham tidak bisa menjawab apakah peraturan KPU yang direvisi dan disahkan pada tanggal 3 November 2023 bisa berlaku surut. TPDI 2.0 menilai, aturan itu seharusnya baru diberlakukan untuk pilpres 2029.
Rencananya, DKPP akan kembali menggelar sidang ketiga pada Senin (15/1/2024) mendatang.
Rencananya, diagendakan mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan pihak terkait serta saksi dalam kesempatan tersebut.***
Baca Juga: Cak Imin Diroasting Kiky Saputri dan Ate Komika, Visi-Misi AMIN Disebut Masih Standar
Artikel Terkait
KPU RI Bakal Sterilkan Jalan Imam Bonjol Agar Debat Capres-Cawapres Berjalan Fokus
Koordinasi Dengan Kepolisian, KPU RI Sterilkan Jalan Imam Bonjol Saat Debat Capres-Cawapres
Provokasi Timses Bersorak Saat Debat, Gibran Rakabuming Raka Kembali Ditegur KPU
KPU Tegur Gibran Dua Kali Terkait Gestur Provokasi Saat Debat Capres-Cawapres 2024
Keputusan KPU Soal Debat Pilpres Mendatang: Podium Tetap Digunakan dan Capres Hanya Gunakan Satu Mic
Jelang Debat Capres Ketiga, KPU: Peserta Debat Hanya Gunakan Satu Mic, Podium Tetap Digunakan
Ketua KPU: Proses Penyelenggaraan Pemilu Indonesia Paling Rumit di Dunia
Ganjar Pranowo Ditempatkan di Podium Tengah Saat Debat Capres Ketiga, Ini Alasan KPU
Alasan KPU Posisikan Capres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo di Podium Tengah Saat Debat
Meski Dikritik Jokowi, KPU Tetap Tidak Akan Ubah Format Debat Capres-Cawapres