• Minggu, 8 September 2024

Tanggapi Isu Pemakzulan Jokowi, Ganjar Pranowo: Pelanggaran Konstitusi Itu yang Bisa Jadi Entry Point

- Kamis, 18 Januari 2024 | 01:21 WIB
Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo. (Foto: Dok. Ganjar Pranowo)
Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo. (Foto: Dok. Ganjar Pranowo)

Arahpublik.com - Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo menanggapi isu mengenai pemakzulan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).

Meski belum mengetahui terkait isu tersebut, namun Ganjar berpandangan, bila terdapat indikasi pelanggaran konstitusi jadi entry point.

Baru-baru ini, beredar isu mengenai pemakzulan Presiden Jokowi yang dilakukan oleh sejumlah tokoh.

Ganjar Pranowo menanggapi adanya petisi serta isu soal pemakzulan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Pakuhaji Masuk Peringkat 5 Besar Terbaik di MTQ Kabupaten Tangerang, Warga: Puas, Seluruh Kontestan Bertanding Sengit

Ganjar menyebutkan, pemakzulan dapat dilakukan apabila didasari adanya indikasi pelanggaran.

Ia sendiri mengaku belum mengetahui soal isu tersebut. Bahkan, ia tidak tahu alasan Jokowi untuk dimakzulkan.

"Saya belum tahu apa yang akan dimakzulkan pada persoalan apa sehingga harus dimakzulkan. Ketika ada indikasi pelanggaran konstitusi sebenarnya itulah yang bisa jadi entry point," ucap Ganjar ditemui di Pekalongan pada Selasa (16/1/2024).

Ganjar menambahkan jika ingin memakzulkan presiden, mestinya dijelaskan terlebih dahulu mengenai pelanggaran yang dilakukan. Tanpa adanya indikasi pelanggaran tersebut, ia merasa tidak mungkin untuk dilakukan.

Baca Juga: Soal Isu HAM, Mahasiswa: Kami Tunggu Niat Baik Prabowo Subianto Maupun TKN Agar Berdiskusi

"Mungkin, orang mesti menjelaskan dulu ketika mau memakzulkan apa pelanggaran yang dilakukan. Tanpa itu rasanya tidak mungkin," katanya.

Selain itu, pemakzulan juga bisa dilakukan ke tahap selanjutnya bila jelas mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan berupa janji, sumpah atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar.

"Karena mesti ada satu yang dilanggar Apakah itu sumpah janjinya, apakah itu namanya konstitusi atau peraturan perundang-undangannya, baru kita bisa meng menginjak ke tahapan berikut. Kalau enggak ya enggak bisa,” ucap Ganjar.

Sebelumnya, isu pemakzulan Presiden Jokowi sempat dibicarakan oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X