• Jumat, 22 November 2024

Polda Jatim Nilai Motif AWK Ancam Tembak Anies Spontanitas, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara dan Rp750 Juta

- Kamis, 18 Januari 2024 | 16:20 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi. (Foto: Freepik/Racool_studio)
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi. (Foto: Freepik/Racool_studio)

Arahpublik.com - Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkapkan motif tersangka AWK melontarkan kalimat ancaman membunuh Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan.

Diungkapkan, motif tersangka AWK melontarkan kalimat ancaman kepada Capres Anies Baswedan itu lantaran spontanitas.

hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.

Pernyataan tersebut ia dapatkan dari tersangka AWK setelah melihat akun salah satu media sosial di Tiktok.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Motif AWK Ancam Tembak Anies Baswedan: Spontan Saja

"Dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu pasangan calon presiden. Jadi spontan saja," ujar Dirmanto, Rabu (17/1/2024).

Atas perbuatannya, AWK terancam sanksi kurungan penjara selama empat tahun sesuai pasal 29 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan denda maksimal Rp750 juta.

Dirmanto menambahkan kasus ancaman kekerasan melalui media sosial itu saat ini sedang ditangani oleh Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pemilik akun media sosial yang diduga menyampaikan pengancaman akan menembak Capres nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan.

Baca Juga: Tanggapi Isu Pemakzulan Jokowi, Ganjar Pranowo: Pelanggaran Konstitusi Itu yang Bisa Jadi Entry Point

Pihak kepolisian mengamankan pria tersebut pada 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pria yang ditangkap berinisial AWK pemilik akun TikTok @calonistri71600.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim dan Direktorat Siber Bareskrim Polri.

"Benar. (Ditangkap di) Jatim,” kata Trunoyudo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X