Polda Jatim Nilai Motif AWK Ancam Tembak Anies Spontanitas, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara dan Rp750 Juta

- Kamis, 18 Januari 2024 | 16:20 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi. (Foto: Freepik/Racool_studio)
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi. (Foto: Freepik/Racool_studio)

Baca Juga: Pakuhaji Masuk Peringkat 5 Besar Terbaik di MTQ Kabupaten Tangerang, Warga: Puas, Seluruh Kontestan Bertanding Sengit

Seperti diketahui, Anies Baswedan belakangan ini selalu memanfaatkan fiture live TikTok guna berkomunikasi dengan masyarakat Indonesia.

Namun, di satu kesempatan, terdapat akun @calonistri71600 yang berkomentar dengan ancaman akan menembak Anies.

Akhirnya, pria yang sehari-hari menjadi buruh angkut itu terancam sanksi kurungan penjara selama 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE).***

Baca Juga: Rasio WNI Berpendidikan S2 dan S3 0,45, Jokowi: Masih Sangat Rendah Sekali, Saya Kaget

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X