Ada Pungli di Rutan KPK, Ali Fikri: Sudah Terjadi Sejak 2016, Mulai Terstruktur di 2018

- Rabu, 24 Januari 2024 | 16:17 WIB
Ilustrasi Pungutan Liar (Pungli). (Foto: Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi Pungutan Liar (Pungli). (Foto: Freepik/rawpixel.com)

Arahpublik.com - Aksi Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi sejak 2016.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/1/2024).

"Iya, sudah terjadi sejak tahun sebelumnya 2016-2017 juga sudah ada," ujar Ali Fikri.

Kemudian, tindakan itu semakin menjadi-jadi hingga termanagemen di tahun 2018.

"Mulai kemudian terstruktur sejak akhir-akhir 2018 itu sudah mulai terstruktur," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Beri Ucapan Ulang Tahun ke-77 untuk Megawati, Prabowo: Panjang Umur, Sehat Selalu

Terungkapnya skandal ini merupakan kesempatan KPK untuk melakukan pengetatan dan pemantauan dengan bersih-bersih agar ke depan tidak terjadi lagi.

Upaya tersebut, tegas Ali Fikri, guna menjaga marwah KPK di mata umum.

"Kami ingin sampaikan di sinilah kesempatan kami KPK untuk menjaga marwah KPK itu sendiri dengan melakukan bersih-bersih," ucapnya.

Ali menyatakan, pihaknya bakal melakukan perhatian serius dalam membersihkan anggota KPK dari aksi Pungli.

Baca Juga: Gibran dan Istri Kunjungi PT Sritex, Karyawan All In Prabowo-Gibran

Sebab, Rutan KPK ini merupakan salah satu proses penegakan hukum.

"Tentu ini menjadi perhatian yang serius bagi kami dengan harapan bahwa rutan ini penting sebagai bagian dari proses criminal justice system dalam proses penegakan hukum," tuturnya.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, kasus Pungi di Rutan KPK melibatkan puluhan pegawai yang terjadi di tiga Rutan KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X