Pejabat BPPD Sidoarjo Potong Insentif ASN, KPK Tetapkan SW Sebagai Tersangka

- Selasa, 30 Januari 2024 | 12:52 WIB
KPK menetapkan SW, pejabat BPPD Sidoarjo sebagai tersangka. (Foto: Tangkap layar YouTube KPK RI)
KPK menetapkan SW, pejabat BPPD Sidoarjo sebagai tersangka. (Foto: Tangkap layar YouTube KPK RI)

Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
Siska diduga memotong insentif pegawai hingga Rp2,7 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

"Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo," ujarnya.

Baca Juga: Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Firli, SYL Dicecar 6 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023.

Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp1,3 triliun.

Siska Wati diduga memotong 10-30 persen dari insentif tersebut.

"Diduga pemotongan hak dari jasa pungut pegawai BPPD, di antaranya mereka punya tugas dan fungsi pemotongan pajak daerah dan retribusi. Di 2023 pendapat pajak Rp 1,3 triliun. Tiap ASN yang pungut pajak dan retribusi daerah dapat jasa pungut pajak," tutur Ghufron.

Baca Juga: Prabowo Temui Puluhan Ribu Massa dari Subang Hingga Banten Dalam Sehari, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Rakyat Kecil

Dia menyebutkan, uang hasil pemotongan ASN itu diserahkan secara tunai.

Dalam OTT di Pemkab Sidoarjo, KPK menemukan uang Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkan SW.

"Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," ucapnya.

Baca Juga: Statistik Indonesia VS Australia: Akurasi Operan Indonesia 81 %, Australia 80 %, Penguasaan Bola Indonesia 48 %, Australia 52 %

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X