Arahpublik.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengantongi 2 nama calon pengganti eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang telah non aktif.
Hal tersebut lantaran jabatan Ketua KPK secara definitif masih kosong alias belum terisi.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, tentu hal tersebut masih harus dikonfirmasi pada para calon.
"Konfirmasi pada calon-calon juga diikuti konfirmasi pada lembaga-lembaga. Tentu kita harus melihat syarat-syaratnya (terlebih dahulu)," katanya di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Senin (29/1/2024).
Ari menyampaikan, para calon yang akan diajukan bukanlah mereka yang tidak lolos pada proses setelah uji kepatutan dan kelayakan.
Namun, mereka harus memenuhi syarat atau ketentuan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Dilihat apakah calon-calon itu sudah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang baru. Itu kami sedang cek ke lembaga-lembaga," ucapnya.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan, posisi dari Presiden Jokowi sendiri masih berada di luar kota.
Baca Juga: Pejabat BPPD Sidoarjo Potong Insentif ASN, KPK Tetapkan SW Sebagai Tersangka
Karena itu, dirinya masih belum dapat memastikan kapan Surpres terkait dua calon pengganti Firli dikirim ke DPR RI.
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR.
Calon yang dapat diajukan berasal dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kepatutan dan kelayakan.
Seperti diketahui, Firli Bahuri telah terbukti melakukan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus korupsi di lingkup Kementerian Perteanian (Kementan).
Artikel Terkait
Polisi: Rumah Singgah Firli Bahuri di Kartanegara Disewakan oleh Alex Tirta
Bukti Dugaan Tipikor Firli Bahuri Ditemukan, Polda Metro Jaya Bakal Lakukan Pemeriksaan Kembali
Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri, Jokowi Tinggal Tanda Tangan
Gantikan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Berkomitmen Kembalikan Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK
Tim Penyidik Gabungan Lanjutkan Penyidikan Kasus yang Menjerat Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Firli Bahuri, Tim Penyidik Gabungan Periksa Dua Orang Ahli
Firli Bahuri Ogah Jadi Tersangka, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli
Hasil Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri Diketok Palu, Sudah Melalui Musyawarah Dewas KPK
Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Berat Terhadap Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya: Terbuka Siapa yang Berbohong
Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Firli, SYL Dicecar 6 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya