Baca Juga: Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Firli, SYL Dicecar 6 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya
Firli pun terbukti melanggar kode etik berdasarkan pustusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Karena demikian, Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 terkait pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.***
Baca Juga: Kelompok Pendukung Ganjar-Mahfud Rayakan Kreativitas Indonesia Lewat Indonesia di Mata Perupa”
Artikel Terkait
Polisi: Rumah Singgah Firli Bahuri di Kartanegara Disewakan oleh Alex Tirta
Bukti Dugaan Tipikor Firli Bahuri Ditemukan, Polda Metro Jaya Bakal Lakukan Pemeriksaan Kembali
Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri, Jokowi Tinggal Tanda Tangan
Gantikan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Berkomitmen Kembalikan Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK
Tim Penyidik Gabungan Lanjutkan Penyidikan Kasus yang Menjerat Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Firli Bahuri, Tim Penyidik Gabungan Periksa Dua Orang Ahli
Firli Bahuri Ogah Jadi Tersangka, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli
Hasil Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri Diketok Palu, Sudah Melalui Musyawarah Dewas KPK
Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Berat Terhadap Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya: Terbuka Siapa yang Berbohong
Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Firli, SYL Dicecar 6 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya