• Senin, 25 November 2024

Bareskrim Polri Usut Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif Daerah Pemkot Balikpapan

- Selasa, 30 Januari 2024 | 22:21 WIB
Ilustrasi kasus suap. (Foto: Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi kasus suap. (Foto: Freepik/rawpixel.com)



Arahpublik.com - Direktorat Tindak Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengusut dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) TA 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengusutan ini merupakan pengembangan kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI," katanya dalam sebuah keterangan, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Antisipasi Potensi Kecurangan, Prabowo Ajak Masyarakat Awasi Pemungutan Suara

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak Bareskrim Polri.

"Kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dittipidkor Bareskrim Polri," ujarnya.

Trunoyudo menyatakan, pelimpahan penanganan perkara itu merupakan hal yang wajar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Pihak Istana Sebut Mahfud MD Belum Sampaikan Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Menko Polhukam

"Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Trunoyudo menjelaskan, kasus dugaan suap itu naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (8/1/2024) lalu.

Pada Maret 2017, RE, yang saat itu menjabat Wali Kota Balikpapan, meminta seluruh SKPD mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan 2018.

Baca Juga: Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Firli, SYL Dicecar 6 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya

Akhirnya, MM, anak buah RE selaku Kepala BPKAD, meminta bantuan FI, anggota BPK perwakilan Kaltim, untuk meningkatkan anggaran DID.

Akhirnya FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kementeria Keuangan (Kemenkeu).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X