• Minggu, 8 September 2024

PN Jaksel Terima Permohonan Eddy Hiariej, Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah

- Rabu, 31 Januari 2024 | 14:00 WIB
Eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alais Eddy Hiariej. (Foto: Dok. Eddy Hiariej)
Eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alais Eddy Hiariej. (Foto: Dok. Eddy Hiariej)

Arahpublik.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan permohonan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Hakim tunggal Estiono menyatakan, penetapan tersangka pada Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Hal tersebut dibacakan dalam putusan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Hakim tunggal Estiono mengadili, dalam ekspeksi menyatakan, eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya.

Baca Juga: Komitmen Prabowo Mengabdikan Diri untuk Rakyat, Kekayaan Bangsa Bisa Entaskan Kemiskinan

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara,” katanya di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Estiono mengatakan, penetapan tersangka tidak sah tersebut oleh termohon, yakni KPK, sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHO JO Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Majelis hakim dalam putusannya menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan aquo.

Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif Daerah Pemkot Balikpapan

Eddy Hiariej diketahui terjerat kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.

“Karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi Hakim untuk mengikuti putusan terdahulu,” ujar Estiono.

Menimbang, bahwa bukti T.44 dan T.47, dengan judul: berita acara pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 November 2023, berita acara pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023, ternyata pelaksanaannya setelah penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon.

Menimbang, bahwa dari bukti T.74, ternyata berita acara penyitaan dokumen disita dari Anita Zizlavsky yang diduga dilakukan pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X