• Minggu, 24 November 2024

PN Jaksel Terima Permohonan Eddy Hiariej, Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah

- Rabu, 31 Januari 2024 | 14:00 WIB
Eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alais Eddy Hiariej. (Foto: Dok. Eddy Hiariej)
Eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alais Eddy Hiariej. (Foto: Dok. Eddy Hiariej)

Baca Juga: Didukung Komunitas Beranggotakan 500 Ribu Orang, Prabowo: Saya Tidak Rela Rakyat Hidup Susah

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHO JO Pasal 64 ayat (1) KUHP, dilakukan Termohon pada tanggal 30 November 2023.

Sebelumnya, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan terhadapKPK yang terdaftar di PN Jaksel.

Pihaknya telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk menangani perkara gugatan Eddy Hiariej.***

Baca Juga: Prabowo Temui Puluhan Ribu Massa dari Subang Hingga Banten Dalam Sehari, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Rakyat Kecil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X