• Minggu, 8 September 2024

Soal Penyitaan HP Saat Diperiksa di Polda Metro Jaya, Aiman Watjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan

- Selasa, 6 Februari 2024 | 22:22 WIB
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. (Foto: Tangkap layar Instagram @aimanwitjaksono)
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. (Foto: Tangkap layar Instagram @aimanwitjaksono)

Arahpublik.com - Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone (HP) saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di kasus pernyataan 'polisi tak netral'.

Pada saat diperiksa, ponsel milik Aiman disita oleh penyidik. Ia merasa khawatir identitas pemberi informasi terungkap.

Kemudian, Aiman pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga: Kunjungi Waste4Change, Ganjar Pranowo Bersma TPM Berdiskusi Soal Pengolahan Sampah di Rumah Pemulihan Material

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto mengatakan, permohonan gugatan Aiman diterima dan teregistrasi dengan nomor perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.

"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon: H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya, Selasa (6/2/2024)

PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal Delta Tama untuk menyidangkan perkara ini.

Adapun jadwal sidang perdana terkait hal tersebut bakal digelar pada Senin (19/2/2024) mendatang.

Baca Juga: Lakukan Klarifikasi Soal Tuduhan Pencucian Uang, Raffi Ahmad Enggan Ambil Langkah Hukum

"Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024,” ucap Djuyamto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan, penyitaan ponsel milik Jubir TPN Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur lantaran telah mengantongi izin dari pengadilan.

"Pada tanggal 22 Januari 2024, penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (2/2/2024).

Ia menyebutkan, PN Jaksel pun telah menerbitkan penetapan izin sita. Hal ini yang menjadi dasar penyidik menyita HP Aiman.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X