• Jumat, 22 November 2024

Soal Penyitaan HP Saat Diperiksa di Polda Metro Jaya, Aiman Watjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan

- Selasa, 6 Februari 2024 | 22:22 WIB
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. (Foto: Tangkap layar Instagram @aimanwitjaksono)
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. (Foto: Tangkap layar Instagram @aimanwitjaksono)

Baca Juga: Prabowo-Gibran Komitmen Lanjutkan Hilirisasi Industri, Pesan Jokowi: Indonesia Tidak Mungkin Makmur Selama Bahan Dijual ke Luar Negeri

"Tanggal 24 penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbit dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP saudara AW," katanya.

Selain handphone, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita akun media sosial hingga e-mail Aiman Witjaksono.

Menurut Ade, penyitaan yang dilakukan penyidik itu untuk membuat terang perkara yang ada.***

Baca Juga: Anies Gunakan Bahasa Isyarat Saat Debat Terakhir, Netizen: Ini Baru Gimmick Keren

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X