• Senin, 25 November 2024

Anggap Keputusan DKPP Keliru Besar, Andi Asrun Sebut KPU Bisa Layangkan Gugatan ke PTUN

- Selasa, 6 Februari 2024 | 23:59 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di debat Capres perdana. (Foto: Dok. Prabowo Subianto)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di debat Capres perdana. (Foto: Dok. Prabowo Subianto)

Arahpublik.com - Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pelanggaran kode etik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui, Komisioner KPU dianggap melanggar kode etik lantaran memproses pendaftaran Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Andi Asrun menilai putusan DKPP tersebut merupakan kesalahan besar.

Menurutnya, KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.

Baca Juga: Hasil Survei Poltracking Indonesia di Jatim: Prabowo-Gibran Capai 60,1%, Ganjar-Mahfud 17,2%, Anies-Muhaimin 14,9%

Sebaliknya, ia justru melihat kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP.

"Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar," katanya di Jakarta, Senin (5/2/2024).

"KPU hanya melaksanana putusan MK yang bersifat final dan self executing, jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanannya," sambungnya.

Andi mengatakan, DKPP juga melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas.

Baca Juga: Pandangan BUMN Jadi Koperasi Meresahkan Karyawan BUMN, Rayya Berry: Mohon Ralat Pernyataannya

Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awak.

"DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP," ujarnya.

Lebih lanjut, Katua Forum Pengacara Konstitusi itu juga mengingatkan, kekeliruan yang dilakukan DKPP bisa digugat balik oleh pihak KPU.

Badan penyelenggara pemilu tersebut bisa melayangkan gugatan ke PTUN lantaran putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X