• Jumat, 22 November 2024

Update Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Polisi: Diduga Meninggal Karena Kekerasan di Bibir dan Leher

- Kamis, 8 Februari 2024 | 23:41 WIB
Ilustrasi tersangka diinterogasi polisi. (Foto: Freepik/wirestock)
Ilustrasi tersangka diinterogasi polisi. (Foto: Freepik/wirestock)

Arahpublik.com - Polisi menyampaikan perkembangan terbaru soal penyelidikan kasus pembunuhan mahasiswi berinisial KRA (20) di Depok oleh tersangka AA (20).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Manhenu mengatakan, hasil visum menunjukan adanya bekas tindak kekerasan di bagian bibir dan leher korban.

Lantaran kekerasan yang diterima, korban akhirnya mengalami sumbatan pada pernapasannya.

"Update tentang penyidikan kasus pembunuhan beberapa waktu lalu di Depok, korban diduga meninggal dunia karena adanya kekerasan pada bibir dan leher yang mengakibatkan adanya sumbatan jalan napas," katanya, Kamis (8/2/2024).

Baca Juga: Kampanye Akbar Prabowo-Gibran Bakal Dilaksanakan di GBK, TKN: Tak Perlu Registrasi, Langsung Datang

Namun demikian, Rovan menjelaskan, pihak penyidik saat ini masih melakukan pemberkasan terhadap tersangka AA.

"Masih pemberkasan," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi oleh AA (20).

Proses reka adegan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah kontrakan kawasan Sukmajaya, Kota Depok.

Baca Juga: Imbauan Forum Guru Besar Indonesia ke Civitas Akademika: Tempatkan Kepentingan Bangsa di Atas Kepentingan Elektoral Sesaat

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, Rovan mengatakan, proses rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan dengan menampilkan 30 adegan.

"Rekonstruksi hari ini dari Subdit Jatanras dibantu Polres depok dan Polsek Sukmajaya, dimulai dari jam 10 sampai jam 10.30 selesai. Yang tadinya 25 adegan namun dalam pelaksanaannya menjadu 30 adegan," ucapnya kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Rovan menjelaskan, penambahan lima adegan tersebut terjadi karena di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka AA hanya menerangkan 24 adegan.

Namun, pada saat proses rekonstruksi ada beberapa adegan yang diingat oleh tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X