Baca Juga: Larangan Saat Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelanggar di Masa Tenang
"Dari jumlah TPS kurang lebih 820.161 TPS yang diamankan," tuturnya.
Termasuk tadi di antaranya ada TPS luar negeri sebanyak 460 TPS LN dan kemudian yang kotak suara keliling ada 1.455 dan juga jumlah menggunakan pos ada 375.600 yang digunakan dalam pemilihan suara atau pemungutan suara nanti," sambungnya.
Mantan Kabid Humas Polri ini juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan masa tenang ini untuk melihat calon pemimpin nasional dengan tenang dan menjaga persatuan dan kesatuan.***
Baca Juga: Wartawati Semarang Alami Pelecehan Saat Liput Kampanye, Diduga Pelaku Merupakan Ajudan Puan Maharani
Artikel Terkait
Kehadiran Gibran di CFD Jadi Kontroversi, Bawaslu Sebut Tidak Ada Bukti Kuat Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Sempat Sebut Tak Ada Bukti Pelanggaran Pemilu oleh Gibran, Bawaslu Nilai Gibran Bisa Terjerat Pergub Seperti Ahok
Ketua KPU: Proses Penyelenggaraan Pemilu Indonesia Paling Rumit di Dunia
Proses Penyelenggaraan Pemilu Indonesia Dinilai Paling Rumit di Dunia Dengan Waktu Paling Singkat
Gus Miftah Bakal Dipanggil Bawaslu Pamekasan Terkait Dugaan Pidana Pemilu
Dukung Pemilu Damai, JPP Lakukan Audiensi Dengan TKN Fanta dan Relawan Digital Prabowo-Gibran
Ustadz Adi Hidayat Apresiasi Kebijakan Polri Bentuk NCS, Pendingin Suasana Jelang Pemilu 2024
Siap Kawal Pemilu Jurdil, TPM Ganjar-Mahfud Bekali Relawan dengan Program Pengawalan Suara Paslon 3
Dengarkan Paparan Cooling System oleh Polri, Habib Rizieq Siap Bantu Amankan Pemilu dari Kecurangan
Larangan Saat Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelanggar di Masa Tenang