Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan polisi, YA mengaku berenang selama 2,5 jam bersama Dante.
Bahkan, YA pun mengakui dirinya menenggelamkan kepala Dante ke dalam air. Akan tetapi, YA berdalih, penenggelaman itu dimaksudkan untuk melatih pernapasan Dante agar lebih kuat.***
Artikel Terkait
Kekasih Tamara Tyasmara Ditahan Polda Metro Jaya, Pelaku Tenggelamkan Dante di Depan Anak Kandung
Kekasih Tama Tyasmara Diperiksa Polisi, Tersangka Pembunuhan Dante Dicecar 36 Pertanyaan