Arahpublik.com - Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespon hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri yang viral di media sosial.
Pengumuman exit poll di masa tenang Pemilu tersebut dinilai sebagai pelanggaran Pemilu.
Hal itu disampaikan oleh eks Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam keterangan pers di Jakarta.
"Pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari hoax dan kebenaran hasilnya, adalah sebuah pelanggaran pemilu, bisa diancam pidana 1 tahun penjara," katanya, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga: Ajak Masyarakat Kawal Suara di TPS, Nusron Wahid Imbau Para Pemilih Tidak Terprovokasi
Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran tersebut menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Ia menyebutkan, Undang-undang Pemilu juga telah mengatur larangan mengenai penyebaran hasil survei di tengah masa tenang.
"Hal ini diatur dalam pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang," ujarnya.
"Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu, masa tenang pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024," sambung Firtz.
Ia juga mengingatkan, penyebaran hasil exit poll di masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana.
"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 449 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah," bunyi pasal 509 Undang-undang Pemilu.
Lebih lanjut, Fritz menegaskan, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) luar negeri berwenang mengusut setiap dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di luar negeri.
Baca Juga: Jaga Pengamanan Pemilu 14 Februari 2024, Polri Siapkan Ratusan Ribu Personel di Seluruh Indonesia
Artikel Terkait
Sempat Sebut Tak Ada Bukti Pelanggaran Pemilu oleh Gibran, Bawaslu Nilai Gibran Bisa Terjerat Pergub Seperti Ahok
Ketua KPU: Proses Penyelenggaraan Pemilu Indonesia Paling Rumit di Dunia
Proses Penyelenggaraan Pemilu Indonesia Dinilai Paling Rumit di Dunia Dengan Waktu Paling Singkat
Gus Miftah Bakal Dipanggil Bawaslu Pamekasan Terkait Dugaan Pidana Pemilu
Dukung Pemilu Damai, JPP Lakukan Audiensi Dengan TKN Fanta dan Relawan Digital Prabowo-Gibran
Ustadz Adi Hidayat Apresiasi Kebijakan Polri Bentuk NCS, Pendingin Suasana Jelang Pemilu 2024
Siap Kawal Pemilu Jurdil, TPM Ganjar-Mahfud Bekali Relawan dengan Program Pengawalan Suara Paslon 3
Dengarkan Paparan Cooling System oleh Polri, Habib Rizieq Siap Bantu Amankan Pemilu dari Kecurangan
Larangan Saat Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelanggar di Masa Tenang
Jaga Pengamanan Pemilu 14 Februari 2024, Polri Siapkan Ratusan Ribu Personel di Seluruh Indonesia