• Selasa, 17 September 2024

Soal Exit Poll Pemilu di Luar Negeri, Eks Bawaslu: Palanggaran Pemilu, Terancam 1 Tahun Penjara

- Selasa, 13 Februari 2024 | 22:51 WIB
Ilustrasi pemilihan Pemilu. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi pemilihan Pemilu. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespon hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri yang viral di media sosial.

Pengumuman exit poll di masa tenang Pemilu tersebut dinilai sebagai pelanggaran Pemilu.

Hal itu disampaikan oleh eks Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam keterangan pers di Jakarta.

"Pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari hoax dan kebenaran hasilnya, adalah sebuah pelanggaran pemilu, bisa diancam pidana 1 tahun penjara," katanya, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: Ajak Masyarakat Kawal Suara di TPS, Nusron Wahid Imbau Para Pemilih Tidak Terprovokasi

Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran tersebut menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Ia menyebutkan, Undang-undang Pemilu juga telah mengatur larangan mengenai penyebaran hasil survei di tengah masa tenang.

"Hal ini diatur dalam pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang," ujarnya.

"Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu, masa tenang pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024," sambung Firtz.

Baca Juga: Pernyataan Politisi PDIP Soal Kapolri Beri Arahan Menangkan Paslon Tertentu, Irjen Pol Shandi Nugroho Buka Suara

Ia juga mengingatkan, penyebaran hasil exit poll di masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 449 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah," bunyi pasal 509 Undang-undang Pemilu.

Lebih lanjut, Fritz menegaskan, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) luar negeri berwenang mengusut setiap dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di luar negeri.

Baca Juga: Jaga Pengamanan Pemilu 14 Februari 2024, Polri Siapkan Ratusan Ribu Personel di Seluruh Indonesia

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Serunya Prabowo Selfie Bareng Iriana dan Ibu-ibu di IKN

Sabtu, 14 September 2024 | 08:34 WIB
X