Ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
"Berdasarkan hal tersebut kami mendorong Gakkumdu luar negeri untuk proaktif bergerak dengan segera melakukan pengusutan tindak pidana pemilu tersebut demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan amanat konstitusi," tuturnya.***
Baca Juga: Larangan Saat Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelanggar di Masa Tenang
Artikel Terkait
Sempat Sebut Tak Ada Bukti Pelanggaran Pemilu oleh Gibran, Bawaslu Nilai Gibran Bisa Terjerat Pergub Seperti Ahok
Ketua KPU: Proses Penyelenggaraan Pemilu Indonesia Paling Rumit di Dunia
Proses Penyelenggaraan Pemilu Indonesia Dinilai Paling Rumit di Dunia Dengan Waktu Paling Singkat
Gus Miftah Bakal Dipanggil Bawaslu Pamekasan Terkait Dugaan Pidana Pemilu
Dukung Pemilu Damai, JPP Lakukan Audiensi Dengan TKN Fanta dan Relawan Digital Prabowo-Gibran
Ustadz Adi Hidayat Apresiasi Kebijakan Polri Bentuk NCS, Pendingin Suasana Jelang Pemilu 2024
Siap Kawal Pemilu Jurdil, TPM Ganjar-Mahfud Bekali Relawan dengan Program Pengawalan Suara Paslon 3
Dengarkan Paparan Cooling System oleh Polri, Habib Rizieq Siap Bantu Amankan Pemilu dari Kecurangan
Larangan Saat Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelanggar di Masa Tenang
Jaga Pengamanan Pemilu 14 Februari 2024, Polri Siapkan Ratusan Ribu Personel di Seluruh Indonesia