Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) meminta para pemilih agar memeriksa terlebih dulu kondisi surat suara sebelum masuk ke bilik pemungutan suara.
Hal ini untuk memastikan surat suara tidak rusak. Sehingga, suara pemilih pun dapat dianggap sah.
Saran itu diungkapkan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).
"Sebelum kegiatan pemungutan suara, Saudara-saudara pemilih akan diberikan surat suara oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," ujarnya, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga: Soal Exit Poll Pemilu di Luar Negeri, Eks Bawaslu: Palanggaran Pemilu, Terancam 1 Tahun Penjara
Sebab, surat suara dalam kondisi tidak baik, seperti terdapat lubang pada kertas, bisa dianggap tidak sah.
"(Pemeriksaan ini) untuk memastikan bahwa kondisi surat suara tersebut dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan," tuturnya.
Karena itu, Hasyim menyarankan, sebaiknya pemilih memeriksa dengan menerawang surat suara di depan petugas TPS.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Kawal Suara di TPS, Nusron Wahid Imbau Para Pemilih Tidak Terprovokasi
Hal itu, dimaksudkan agar surat suara yang akan dicoblos tidak rusak dan dapat dianggap sah.
"Kami berharap saudara-saudara sekalian para pemilih membuka surat suara, diterawang bersama-sama sambil disaksikan," ucapnya.
Proses pemeriksaan itu dilakukan oleh pemilih saat dipanggil oleh pihak KPPS.
Saat dipanggil KPPS, pemilih diminta oleh Ketua KPU agar membuka guna memeriksa terlebih dahulu sebelum beranjak ke bilik pemungutan suara.
Artikel Terkait
Ganjar Pranowo Ditempatkan di Podium Tengah Saat Debat Capres Ketiga, Ini Alasan KPU
Alasan KPU Posisikan Capres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo di Podium Tengah Saat Debat
Meski Dikritik Jokowi, KPU Tetap Tidak Akan Ubah Format Debat Capres-Cawapres
3 Anggota DKPP Jadi Korban Peretasa, Aktivis Pro Demokrasi Duga Ada Intimidasi Terhadap Proses Pelanggaran Etik KPU
Ponsel 3 Anggota DKPP Diretas Saat Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU, Aktivis: Cara Orba Kekinian
KPU Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Debat Cawapres, Berikut Tema, Daftar Panelis, dan Moderator
Hasil Rapat Koordinasi KPU Terkait Penyelenggaraan Debat Cawapres: Tema, Media Penyelenggara, Panelis, dan Moderator
KPU RI Umumkan Moderator, Daftar Panelis, Jadwal, dan Tema Debat Capres 2024 Terakhir
Anggap Keputusan DKPP Keliru Besar, Andi Asrun Sebut KPU Bisa Layangkan Gugatan ke PTUN
Tak Terpengaruh Putusan DKPP Terhadap KPU, Partai Golkar Komitmen Tetap Dukung Prabowo-Gibran