• Sabtu, 23 November 2024

Hasil Real Count KPU 41 Persen: Paslon Prabowo-Gibran Unggul 56 Persen, Anies-Muhaimin 24 Persen, dan Ganjar-Mahfud 19 Persen

- Kamis, 15 Februari 2024 | 11:32 WIB
Ilustrasi surat suara di Pilpres 2024. (Foto: Dok. KPU)
Ilustrasi surat suara di Pilpres 2024. (Foto: Dok. KPU)

Arahpublik.com – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) 41 persen.

Hasil penghitungan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 secara real count oleh KPU RI itu terus berlangsung.

Hingga pagi ini, total surat suara yang masuk melalui mekanisme real count KPU sudah mencapai 41 persen

Berdasarkan pantauan arahpublik.com, Kamis (15/2/2024), pada pukul 09:00 WIB data real count yang sudah masuk di KPU mencapai 337.602 TPS dari total 823.236 TPS atau 41,01 persen.

Baca Juga: Pidato Kemenangan Usai Menang Quick Count Pilpres, Prabowo: Kita Tidak Boleh Jumawa

Berdasarkan hasil real count 41 persen itu, Paslon Prabowo-Gibran unggul dari Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Berikut ini rinciannya:
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 24,55 persen (5.459.425 suara)
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 56,11 persen (12.476.925 suara)
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 19.34 persen (4.300.835)

Hasil yang ditampilkan KPU ini bersifat sementara, bukan hasil akhir Pemilu 2024.

Baca Juga: Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih ke Wartawan yang Meliputnya Semasa Kampanye

Batas Penghitungan Suara Pemilu 2024

Dilansir Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, penghitungan suara digelar bersamaan dengan hari pemungutan suara.

Penghitungan suara sudah dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak hari pencoblosan, yakni Rabu (14/2/2024) kemarin.

Berikut aturan KPU terkait batas waktu penghitungan suara Pemilu 2024:
(1) Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
(2) Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.

Baca Juga: Awal Mula Prabowo Disebut Gemoy, Mulai Dari Segelintir Emak-emak Hingga Menjalar ke Anak SD

Meski batas waktu penghitungan suara 14 Februari 2024, tetapi penghitungan suara dapat diperpanjang hingga 12 jam apabila belum selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pemilu2024.KPU.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X