Jadwal Pelaksanaan Rekapitulasi
Sementara itu, untuk jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menurut jadwal dan tahapannya, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu 2024 dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai.
Berikut tahapan rekapitulasi suara:
- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara di TPS: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, real count merupakan mekanisme penghitungan suara Pemilu yang dilakukan KPU RI, berdasarkan akumulasi hasil dari seluruh TPS yang ada di Indonesia maupun luar negeri.***
Artikel Terkait
Alasan KPU Posisikan Capres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo di Podium Tengah Saat Debat
Meski Dikritik Jokowi, KPU Tetap Tidak Akan Ubah Format Debat Capres-Cawapres
3 Anggota DKPP Jadi Korban Peretasa, Aktivis Pro Demokrasi Duga Ada Intimidasi Terhadap Proses Pelanggaran Etik KPU
Ponsel 3 Anggota DKPP Diretas Saat Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU, Aktivis: Cara Orba Kekinian
KPU Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Debat Cawapres, Berikut Tema, Daftar Panelis, dan Moderator
Hasil Rapat Koordinasi KPU Terkait Penyelenggaraan Debat Cawapres: Tema, Media Penyelenggara, Panelis, dan Moderator
KPU RI Umumkan Moderator, Daftar Panelis, Jadwal, dan Tema Debat Capres 2024 Terakhir
Anggap Keputusan DKPP Keliru Besar, Andi Asrun Sebut KPU Bisa Layangkan Gugatan ke PTUN
Tak Terpengaruh Putusan DKPP Terhadap KPU, Partai Golkar Komitmen Tetap Dukung Prabowo-Gibran
KPU RI: Periksa dan Terawang Surat Suara Dahulu Bersama-sama Sebelum ke Bilik Pemungutan Suara