• Jumat, 22 November 2024

Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri, SYL dan 2 Anak Buahnya Diperiksa

- Kamis, 15 Februari 2024 | 20:57 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Instagram @josefwongso)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Instagram @josefwongso)

Arahpublik.com - Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan manatan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam melengkapi berkas perkara itu, pihak kepolisian kembali melakukan pemeriksaan terhadap SYL.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

"(Pemeriksaan) sudah dilakukan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, jam 10.00 WIB," ujarnya, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Mudik Sudah Bisa Dipesan, Catat Tanggal Keberangkatannya

Selain SYL, Ade Safri menjelaskan, ada dua eks anak buah SYL yang turut diperiks, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta.

Adapun materi pemeriksaan pada kesempatan tersebut seputar dugaan pemerasan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.

Baca Juga: Baru 8 Partai Ini yang Diprediksi Lolos ke Parlemen Berdasarkan Hasil Quick Count CSIS

"Yang jelas materinya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka FB (Firli Bahuri)," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan segera melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan mantan Firli Bahuri yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Berkas tersebut dikembalikan lantaran dinilai masih belum lengkap.

Baca Juga: Pidato Kemenangan Usai Menang Quick Count Pilpres, Prabowo: Kita Tidak Boleh Jumawa

Ade Safri Simanjuntak pun mengatakan, pihaknya bakal segera melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X