Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) bakal memberikan santunan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Selain santunan yang diberikan kepada pihak keluarga, anggota KPPS tersebut juga diberi biaya prosesi pemakaman.
Hal tersebut diinformasikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
"Iya, disiapkan santunan (bagi KPPS meninggal dunia)," ujarnya.
Baca Juga: Capres Prabowo Subianto Dapat Surat Ucapan Selamat oleh PM Inggris Usai Unggul di Quick Count
Hasyim mengatakan, pemberian santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Selain itu, secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," katanya.
Nilai santunan yang akan diberikan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta.
Selain itu, KPU RI juga memberikan bantuan pemakaman senilai Rp10 juta.
"Untuk besaran, santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," tuturnya.
Sebelumnya, KPU RI mencatat, sebanyak 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024.
Dari angka tersebut, 23 di antaranya anggota merupakan KPPS.
Baca Juga: Berziarah ke Habib Ali Kwitang, Prabowo Kunjungi Rumah Habiab Ali bin Abdurrahman Al Habsyi
Artikel Terkait
3 Anggota DKPP Jadi Korban Peretasa, Aktivis Pro Demokrasi Duga Ada Intimidasi Terhadap Proses Pelanggaran Etik KPU
Ponsel 3 Anggota DKPP Diretas Saat Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU, Aktivis: Cara Orba Kekinian
KPU Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Debat Cawapres, Berikut Tema, Daftar Panelis, dan Moderator
Hasil Rapat Koordinasi KPU Terkait Penyelenggaraan Debat Cawapres: Tema, Media Penyelenggara, Panelis, dan Moderator
KPU RI Umumkan Moderator, Daftar Panelis, Jadwal, dan Tema Debat Capres 2024 Terakhir
Anggap Keputusan DKPP Keliru Besar, Andi Asrun Sebut KPU Bisa Layangkan Gugatan ke PTUN
Tak Terpengaruh Putusan DKPP Terhadap KPU, Partai Golkar Komitmen Tetap Dukung Prabowo-Gibran
KPU RI: Periksa dan Terawang Surat Suara Dahulu Bersama-sama Sebelum ke Bilik Pemungutan Suara
Hasil Real Count KPU 41 Persen: Paslon Prabowo-Gibran Unggul 56 Persen, Anies-Muhaimin 24 Persen, dan Ganjar-Mahfud 19 Persen
Unggul Dalam Quick Count, Prabowo Tetap Tunggu Hasil Resmi KPU: Tidak Boleh Jumawa, Tak Boleh Euforia