• Minggu, 24 November 2024

Soal Petugas KPPS yang Meninggal Dunia, KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta ke Keluarga Korban

- Sabtu, 17 Februari 2024 | 17:47 WIB
Ilustrasi bunga untuk bela sungkawa kepada yang meninggal dunia. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi bunga untuk bela sungkawa kepada yang meninggal dunia. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) bakal memberikan santunan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Selain santunan yang diberikan kepada pihak keluarga, anggota KPPS tersebut juga diberi biaya prosesi pemakaman.

Hal tersebut diinformasikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

"Iya, disiapkan santunan (bagi KPPS meninggal dunia)," ujarnya.

Baca Juga: Capres Prabowo Subianto Dapat Surat Ucapan Selamat oleh PM Inggris Usai Unggul di Quick Count

Hasyim mengatakan, pemberian santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Selain itu, secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," katanya.

Nilai santunan yang akan diberikan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta.

Baca Juga: Hana Hanifah Diselidiki Soal Kasus Dugaan Promosi Judi Online, Polisi: Status Masih Sebagai Saksi Terlapor

Selain itu, KPU RI juga memberikan bantuan pemakaman senilai Rp10 juta.

"Untuk besaran, santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," tuturnya.

Sebelumnya, KPU RI mencatat, sebanyak 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024.

Dari angka tersebut, 23 di antaranya anggota merupakan KPPS.

Baca Juga: Berziarah ke Habib Ali Kwitang, Prabowo Kunjungi Rumah Habiab Ali bin Abdurrahman Al Habsyi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X