Arahpublik.com - Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Massa yang melakukan aksi demonstrasi tersebut mendesak agar Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Dikutip dari berbagai sumber, aksi unjuk rasa tersebut digelar di depan kantor KPU Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024) sore.
Sejumlah massa yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi itu mengepung kantor KPU.
Baca Juga: Soal Petugas KPPS yang Meninggal Dunia, KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta ke Keluarga Korban
Namun, rencana masa yang ingin mengepung kantor KPU gagal lantaran ruas jalan Imam Bonjol telah dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Akhirnya, massa pun hanya berorasi di jalan depan kantor KPU.
Mereka menyuarakan pelaksanaan Pemilu 2024 yang diduga berlangsung curang.
“Tangkap, adili Jokowi, Jokowi penjahat demokrasi, tolak Pemilu curang. Sindikat Jokowi di balik Pemilu curang, usut tuntas sindikat Jokowi,” tulis tuntutan para demonstran.
Baca Juga: Capres Prabowo Subianto Dapat Surat Ucapan Selamat oleh PM Inggris Usai Unggul di Quick Count
Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh massa, di antaranya meminta pihak KPU mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
Sebab, Paslon tersebut dinilai melakukan kecurangan dari mulai jumlah suara hingga mengeklaim kemenangan.
Selain menuntut Prabowo-Gibran didiskualifikasi, massa juga menuntut Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk mundur dari jabatannya.
Bahkan, massa meminta KPU menggelar Pemilu ulang.
Artikel Terkait
Sempat Sebut Tak Ada Bukti Pelanggaran Pemilu oleh Gibran, Bawaslu Nilai Gibran Bisa Terjerat Pergub Seperti Ahok
Ganjar Tantang Bawaslu Usut Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang Diduga Money Politik
Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD, Gibran Rakabuming Raka Akhirnya Diperiksa Bawaslu Jakpus
Video Satpol PP Dukung Gibran Viral, Bawaslu RI Perintahkan Bawaslu Garut Telusuri Kebenaran Video
Akibat Aksi Bagi-Bagi Uang, Gus Miftah Dipanggil Bawaslu Kabupaten Pamekasan
Gus Miftah Bakal Dipanggil Bawaslu Pamekasan Terkait Dugaan Pidana Pemilu
Tak Terpengaruh Putusan DKPP Terhadap KPU, Partai Golkar Komitmen Tetap Dukung Prabowo-Gibran
Soal Exit Poll Pemilu di Luar Negeri, Eks Bawaslu: Palanggaran Pemilu, Terancam 1 Tahun Penjara
KPU RI: Periksa dan Terawang Surat Suara Dahulu Bersama-sama Sebelum ke Bilik Pemungutan Suara
Hasil Real Count KPU 41 Persen: Paslon Prabowo-Gibran Unggul 56 Persen, Anies-Muhaimin 24 Persen, dan Ganjar-Mahfud 19 Persen
Unggul Dalam Quick Count, Prabowo Tetap Tunggu Hasil Resmi KPU: Tidak Boleh Jumawa, Tak Boleh Euforia
Soal Petugas KPPS yang Meninggal Dunia, KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta ke Keluarga Korban