• Selasa, 17 September 2024

Unjuk Rasa di Gedung KPU dan Bawaslu, Sejumlah Massa Desak Gibran Didiskualifikasi

- Sabtu, 17 Februari 2024 | 18:08 WIB
Ilustrasi massa melakukan aksi demonstrasi. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi massa melakukan aksi demonstrasi. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Massa yang melakukan aksi demonstrasi tersebut mendesak agar Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Dikutip dari berbagai sumber, aksi unjuk rasa tersebut digelar di depan kantor KPU Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024) sore.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi itu mengepung kantor KPU.

Baca Juga: Soal Petugas KPPS yang Meninggal Dunia, KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta ke Keluarga Korban

Namun, rencana masa yang ingin mengepung kantor KPU gagal lantaran ruas jalan Imam Bonjol telah dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Akhirnya, massa pun hanya berorasi di jalan depan kantor KPU.

Mereka menyuarakan pelaksanaan Pemilu 2024 yang diduga berlangsung curang.

“Tangkap, adili Jokowi, Jokowi penjahat demokrasi, tolak Pemilu curang. Sindikat Jokowi di balik Pemilu curang, usut tuntas sindikat Jokowi,” tulis tuntutan para demonstran.

Baca Juga: Capres Prabowo Subianto Dapat Surat Ucapan Selamat oleh PM Inggris Usai Unggul di Quick Count

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh massa, di antaranya meminta pihak KPU mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Sebab, Paslon tersebut dinilai melakukan kecurangan dari mulai jumlah suara hingga mengeklaim kemenangan.

Selain menuntut Prabowo-Gibran didiskualifikasi, massa juga menuntut Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk mundur dari jabatannya.

Bahkan, massa meminta KPU menggelar Pemilu ulang.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Serunya Prabowo Selfie Bareng Iriana dan Ibu-ibu di IKN

Sabtu, 14 September 2024 | 08:34 WIB
X