Baca Juga: Soal Program Makan Siang dan Susu Gratis, Budiman Sudjatmiko Tegaskan Bakal Dijalankan Usai Dilantik
“Bubarkan KPU, bubarkan bawaslu, turunkan Jokowi!” teriak salah satu peserta demo.
Selain di KPU, Forum Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur juga menggelar unjuk rasa di depan kantor Bawaslu.
Massa meminta Bawaslu untuk tidak diintervensi oleh pihak manapun.
Mereka akan mengawal kinerja Bawaslu dan KPU dalam menyelesaikan rangkaian Pemilu 2024.
Baca Juga: Soal Isu Program Makan Siang Gratis Terlaksana di 2029, Begini Penjelasan Lengkap TKN Prabowo-Gibran
Sementara itu, menurut Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, sebanyak 500 personel telah disiagakan di depan kantor KPU dan Bawaslu.
“Penebalan personil di kawasan KPU dan Bawaslu ini hingga 500 personel gabungan, baik itu dari Mabes Metro Jaya dan pust," ujarnya.
"Di hari Kedua pasca pemungutan suara, memang informasi ada beberapa elemen masyarakat akan menyampaikan aspirasi di KPU maupun di Bawaslu,” sambungnya.***
Artikel Terkait
Sempat Sebut Tak Ada Bukti Pelanggaran Pemilu oleh Gibran, Bawaslu Nilai Gibran Bisa Terjerat Pergub Seperti Ahok
Ganjar Tantang Bawaslu Usut Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang Diduga Money Politik
Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD, Gibran Rakabuming Raka Akhirnya Diperiksa Bawaslu Jakpus
Video Satpol PP Dukung Gibran Viral, Bawaslu RI Perintahkan Bawaslu Garut Telusuri Kebenaran Video
Akibat Aksi Bagi-Bagi Uang, Gus Miftah Dipanggil Bawaslu Kabupaten Pamekasan
Gus Miftah Bakal Dipanggil Bawaslu Pamekasan Terkait Dugaan Pidana Pemilu
Tak Terpengaruh Putusan DKPP Terhadap KPU, Partai Golkar Komitmen Tetap Dukung Prabowo-Gibran
Soal Exit Poll Pemilu di Luar Negeri, Eks Bawaslu: Palanggaran Pemilu, Terancam 1 Tahun Penjara
KPU RI: Periksa dan Terawang Surat Suara Dahulu Bersama-sama Sebelum ke Bilik Pemungutan Suara
Hasil Real Count KPU 41 Persen: Paslon Prabowo-Gibran Unggul 56 Persen, Anies-Muhaimin 24 Persen, dan Ganjar-Mahfud 19 Persen
Unggul Dalam Quick Count, Prabowo Tetap Tunggu Hasil Resmi KPU: Tidak Boleh Jumawa, Tak Boleh Euforia
Soal Petugas KPPS yang Meninggal Dunia, KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta ke Keluarga Korban