• Jumat, 22 November 2024

Aiman Ajukan Gugatan Terkait Penyitaan HP, Polda Metro Jaya Siap Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

- Minggu, 18 Februari 2024 | 16:40 WIB
Ilustrasi atribut sidang praperadilan. (Foto: Freepik/awesomecontent)
Ilustrasi atribut sidang praperadilan. (Foto: Freepik/awesomecontent)

Arahpublik.com - Polda Metro Jaya siap menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangan oleh Aiman Witjaksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Diketahui, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone (HP) saat dirinya diperiksa di Polda Metro Jaya.

Menanggapi itu, pihak Polda Metro Jaya memastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan tersebut di PN Jaksel pada Senin (19/2/2024) besok.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simamarta, Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga: Landing di Bandara Dekai Papua, Pesawat Wings Air Jadi Sasaran Penembakkan oleh OTK

"Siap hadir (sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono) dan sudah kami persiapkan, " ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengajuan gugatan praperadilan itu hak Aiman sebagai saksi.

"Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Ia juga mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidkum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kemenangan Prabowo Karena Kecintaan Rakkyat, Kukrit: Nantinya Meneruskan Pembangunan dan Kesejahteraan

Bahkan, Ade Safri menyatakan siap menghadapi gugatan Aiman tersebut.

"Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," katanya.

Seperti diketahui, Aiman Witjaksono telah mengajukan permohonan gugatan ke PN Jaksel terkait penyitaan HP miliknya saat diperiksa polisi.

Baca Juga: Soal Petugas KPPS yang Meninggal Dunia, KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta ke Keluarga Korban

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X