• Jumat, 22 November 2024

Buka Suara Soal Data Pemilu dan Sirekap di Luar Negeri, KPU: Disimpan Dalam Pusat Data di Indonesia

- Selasa, 20 Februari 2024 | 13:53 WIB
Lambang KPU. (Foto: Tangkap layar)
Lambang KPU. (Foto: Tangkap layar)

Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut buka suara soal isu data Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang disimpan di luar negeri.

Seperti diketahui, belakangan ini beredar informasi bahwa Sirekap menggunakan layanan yang berlokasi di luar negeri, yaitu Prancis, China, dan Singapura.

Mananggapi hal itu, KPU RI memastikan tidak ada data Pemilu dan data Sirekap yang disimpan di luar negeri dan server berada di Indonesia.

Baca Juga: Nikita Mirzani Diduga Terlibat Iklan Promosi Judi Online, Bareskrim Polri Lakukan Pendalaman dan Penyelidikan

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Senin (19/2/2024).

"Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia, sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Betty menjelaskan, KPU menggunakan Content Delivery Network (CDN).

Baca Juga: Jokowi Sebut TKDN RSPPN Soedirman Capai 70 Persen, Bantu Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Penggunaan itu untuk memenuhi kebutuhan cloud server dengan skalabilitas tinggi dan sistem keamanan yang mumpuni.

"Untuk mengelola traffic yang tinggi, KPU mengimplementasikan CDN yang berfungsi sebagai loket-loket yang tersebar secara global di seluruh belahan dunia," tuturnya.

Lebih lanjut, Betty mengatakan, Sirekap telah melalui proses evaluasi dari lembaga berwenang dan merupakan data publik.

Baca Juga: Tidak Ada Rekaman CCTV, Pihak Kepolisian Terkendala Selidiki Kasus Dugaan Pembunuhan Anggota Ormas di Kota Depok

Dia menyebutkan, Sirekap merupakan sistem berskala besar dengan kerumitan komputasi yang tinggi.

"Jadi dengan penerapan CDN, publik dapat mengakses portal publikasi Sirekap yang akan diarahkan ke CDN sehingga website akan memiliki kinerja lebih cepat via jaringan yang dimaksud," kata Betty.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X