Atas tindakan perundungan itu, Rini mengungkapkan, para terduga terlapor dapat dikenai Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan jika korban terbukti mengalami luka berat maka dapat dipenjara paling lama 5 (lima) tahun.
Namun, mengingat beberapa orang terduga terlapor merupakan usia anak, maka perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak guna memastikan perlindungan terhadap para terduga terlapor.
Lebih lanjut, Rini mengatakan, tindakan perundungan merupakan salah satu bentuk tindakan agresif atau kekerasan yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan sehingga merugikan orang lain.
Baca Juga: Alasan Prabowo-Gibran Unggul di Pilpres 2024 Versi Indikator Politik, Salah Satunya Pemilih Muda
Rini menekankan, kasus tersebut tidak hanya menyita perhatian masyarakat semata, namun juga menjadi perhatian serius Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.
Menteri PPPA itu meminta agar proses penyelesaian kasus tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi.
Sebab, tegas Bintang Puspayoga, baik anak korban maupun beberapa orang terduga terlapor masih berusia anak.***
Baca Juga: Anies Baswedan Paparkan Temuan Masalah Pelaksanaan TPS: Kegiatan Pra-TPS Itu Problem Terbesar
Artikel Terkait
Polres Tangsel Bakal Gelar Perkara Dugaan Kasus Bullying yang Diduga Salah Satu Pelaku Merupakan Anak Vincent
Viral Video Bullying Siswa SMA Binus School Serpong, Beberapa Dugaan Ini Jadi Pemicunya
Tanggapi Kasus Perundungan, KemenPPPA Imbau Masyarakat Stop Sebarkan Video Bullying Siswa Binus