• Kamis, 19 September 2024

Kawal Kasus Perundungan di Binus School, KemenPPPA Siap Beri Bantuan Huku dan Pesikososial Bagi Korban

- Kamis, 22 Februari 2024 | 17:14 WIB
Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Rini Handayani. (Foto: Dok. KemenPPPA)
Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Rini Handayani. (Foto: Dok. KemenPPPA)

Atas tindakan perundungan itu, Rini mengungkapkan, para terduga terlapor dapat dikenai Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan jika korban terbukti mengalami luka berat maka dapat dipenjara paling lama 5 (lima) tahun.

Namun, mengingat beberapa orang terduga terlapor merupakan usia anak, maka perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak guna memastikan perlindungan terhadap para terduga terlapor.

Lebih lanjut, Rini mengatakan, tindakan perundungan merupakan salah satu bentuk tindakan agresif atau kekerasan yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan sehingga merugikan orang lain.

Baca Juga: Alasan Prabowo-Gibran Unggul di Pilpres 2024 Versi Indikator Politik, Salah Satunya Pemilih Muda

Rini menekankan, kasus tersebut tidak hanya menyita perhatian masyarakat semata, namun juga menjadi perhatian serius Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.

Menteri PPPA itu meminta agar proses penyelesaian kasus tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi.

Sebab, tegas Bintang Puspayoga, baik anak korban maupun beberapa orang terduga terlapor masih berusia anak.***

Baca Juga: Anies Baswedan Paparkan Temuan Masalah Pelaksanaan TPS: Kegiatan Pra-TPS Itu Problem Terbesar

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: kemenpppa.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X