Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mencatat sebanyak 982 Tempat Pemungutan Suara (TPS) bakal menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan.
"Total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS," ujarnya, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga: Periksa 3 Saksi, Polres Tangsel Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Perundungan di Binus School Serpong
Berdasarkan data per Rabu (21/2/2024), total data PSU, PSS, dan PSL sebanyak 959 TPS.
Rinciannya, terdiri dari 615 TPS akan menggelar PSU, 120 TPS menggelar PSL, dan 224 TPS menggelar PSS.
Idham menyebutkan, sesusai UU Pemilu, PSU wajib diulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti ada keadaan-keadaan tertentu.
Di antaranya, membuka kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan dengan tata cara yang tepat.
Kemudian, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama dan alamat pada surat suara yang disalahgunakan.
Namun, petugas KPPS mesti merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilik sehingga surat suara itu tidak sah.
Baca Juga: Prihatin Soal Bullying di Binus School, Vincent Berharap Kasus yang Seret Anaknya Cepat Selesai
"Dan atau pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan," ujarnya.
"Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang," sambung Idham Holik.***
Artikel Terkait
Soroti Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Megawati: Jangan Biarkan Kecurangan Terjadi
TKN Prabowo-Gibran Duga Ada Kecurangan Terkait Pelepasan Pekerja Migran, Begini Tanggapan Mahfud MD
Hasil Rapat Koordinasi KPU Terkait Penyelenggaraan Debat Cawapres: Tema, Media Penyelenggara, Panelis, dan Moderator
Antisipasi Potensi Kecurangan, Prabowo Ajak Masyarakat Awasi Pemungutan Suara
KPU RI Umumkan Moderator, Daftar Panelis, Jadwal, dan Tema Debat Capres 2024 Terakhir
Anggap Keputusan DKPP Keliru Besar, Andi Asrun Sebut KPU Bisa Layangkan Gugatan ke PTUN
Tak Terpengaruh Putusan DKPP Terhadap KPU, Partai Golkar Komitmen Tetap Dukung Prabowo-Gibran
Dengarkan Paparan Cooling System oleh Polri, Habib Rizieq Siap Bantu Amankan Pemilu dari Kecurangan
KPU RI: Periksa dan Terawang Surat Suara Dahulu Bersama-sama Sebelum ke Bilik Pemungutan Suara
Hasil Real Count KPU 41 Persen: Paslon Prabowo-Gibran Unggul 56 Persen, Anies-Muhaimin 24 Persen, dan Ganjar-Mahfud 19 Persen
Unggul Dalam Quick Count, Prabowo Tetap Tunggu Hasil Resmi KPU: Tidak Boleh Jumawa, Tak Boleh Euforia
Soal Petugas KPPS yang Meninggal Dunia, KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta ke Keluarga Korban
Unjuk Rasa di Gedung KPU dan Bawaslu, Sejumlah Massa Desak Gibran Didiskualifikasi
Buka Suara Soal Data Pemilu dan Sirekap di Luar Negeri, KPU: Disimpan Dalam Pusat Data di Indonesia