• Jumat, 22 November 2024

KPU RI Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di 615 TPS, Berikut Ini Alasannya

- Sabtu, 24 Februari 2024 | 13:36 WIB
Ilustrasi pemungutan suara ulang. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi pemungutan suara ulang. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mencatat sebanyak 982 Tempat Pemungutan Suara (TPS) bakal menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan.

"Total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS," ujarnya, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Periksa 3 Saksi, Polres Tangsel Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Perundungan di Binus School Serpong

Berdasarkan data per Rabu (21/2/2024), total data PSU, PSS, dan PSL sebanyak 959 TPS.

Rinciannya, terdiri dari 615 TPS akan menggelar PSU, 120 TPS menggelar PSL, dan 224 TPS menggelar PSS.

Idham menyebutkan, sesusai UU Pemilu, PSU wajib diulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti ada keadaan-keadaan tertentu.

Baca Juga: Beri Selamat ke Prabowo, Wakil PM Australia: Terima Kasih Banyak Telah Menerima Saya dan Delegasi Saya

Di antaranya, membuka kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan dengan tata cara yang tepat.

Kemudian, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama dan alamat pada surat suara yang disalahgunakan.

Namun, petugas KPPS mesti merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilik sehingga surat suara itu tidak sah.

Baca Juga: Prihatin Soal Bullying di Binus School, Vincent Berharap Kasus yang Seret Anaknya Cepat Selesai

"Dan atau pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan," ujarnya.

"Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang," sambung Idham Holik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X