• Jumat, 22 November 2024

Tanggapi Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU

- Senin, 26 Februari 2024 | 21:49 WIB
Mahfud MD menanggapi alur penyelesaian Pemilu 2024. (Foto: Instagram @mohmahfudmd)
Mahfud MD menanggapi alur penyelesaian Pemilu 2024. (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

Arahpublik.com - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menanggapi soal hak angket Pemilihan Umum (Pemilu) yang direncanakan diajukan Ganjar Pranowo.

Dikutip dari berbagai sumber, Mahfud MD mengatakan, pengajuan hak angket Pemilu di DPR untuk merespon dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 sangat boleh dilakukan.

Mahfud menyampaikan, hak angket bisa ditujukan pada pemerintah terkait dengan kebijakannya, Pemilu sendiri masuk dalam bagian dari kebijakan serta kewenangan pemerintah.

"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud, Minggu (25/2/2024).

Baca Juga: Hasil Survei LSI: Sebanyak 31,4 % Warga Anggap Pemilu 2024 Diwarnai Kecurangan

Namun demikian, Mahfud MD menganggap bahwa hak angket tidak dapat mengubah keputusan KPU atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Hal tersebut dikarenakan hak angket diajukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakan pemilu, bukan berkaitan pada hasil pemilu.

"Siapa yang boleh diangket itu? Ya pemerintah, pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya. Angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, tidak akan mengubah keputusan MK nantinya," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Rencana Yaqut Perluas Layanan KUA untuk Semua Agama, Kamaruddin: Tahun Ini Segera Kami Launching

Mahfud juga menyebutkan, hak angket sendiri bertujuan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah terkait proses pemilu itu sendiri. DPR nantinya bisa meminta keterangan pada KPU dan Bawaslu berkaitan dengan Pemilu.

Meski meminta keterangan dari lembaga berkaitan Pemilu, namun lembaga itu bukan sasaran angket, melainkan pemerintah yang menjadi sasarannya.

"Jadi kalau ketua KPU dan Bawaslu itu enggak bisa diangket. Yang bisa ada angket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh kan kebijakan kemudian dikaitkan dengan pemilu tetapi yang diperiksa tetap pemerintah. Itu tinggal politiknya saja," tuturnya.

Baca Juga: Tanggapi Keterlibatan Jokowi Dalam Penyususnan Kabinet Prabowo-Gibran, TKN: Tak Akan Cawe-cawe, Hanya Beri Nasehat

Sebelumnya, diketahui Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo berencana untuk mendorong partai pengusung mengajukan hak angket di DPR terkait atas dugaan kecurangan pada Pemilu, khususnya Pilpres 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X