• Minggu, 8 September 2024

GIAD Minta 30 Anggota DPR Segera Ajukan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

- Selasa, 27 Februari 2024 | 20:56 WIB
Ilustrasi penyelenggaraan Pemilu. (Foto: Freepik/storyset)
Ilustrasi penyelenggaraan Pemilu. (Foto: Freepik/storyset)

Arahpublik.com – Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diminta segera mengajukan hak angket guna mengusut kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Permintaan tersebut dilakukan oleh Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD).

Direktur Eksekutif Para Syndicate, Ari Nurcahyo mengatakan, bergulirnya isu hak angket DPR ini disebabkan permasalahan serius dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang harus didalami.

"Sehingga kami dari GIAD sudah mengusulkan wacana hak angket DPR, 3 hari pasca Pemilu dilakukan," katanya dalam diskusi bertajuk 'Angket Pemilu: Rilis 30 Nama Anggota DPR Didorong Ajukan Hak Angket' di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Tanggapi Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU

"Hal ini berdasarkan temuan-temuan adanya dugaan kecurangan Pemilu yang sudah berhembus kala itu," sambungnya.

Ari menjelaskan, hak angket ini penting karena dugaan kecurangan Pemilu bukan sekadar pelanggaran administrasi, yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.

Hak angket menjadi penting lantaran level pelanggaran atau kecurangan Pemilu 2024 ini besar.

Apalagi, interval perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul signifikan, dibandingkan dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga: Hasil Survei LSI: Sebanyak 31,4 % Warga Anggap Pemilu 2024 Diwarnai Kecurangan

Sementara menurut Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengutarakan, hak angket perlu dilakukan disebabkan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan penguasa dalam penyelenggaraan pesta demokrasi kali ini.

"Terdapat dugaan penggunaan kekuasaan yang tidak patut, tidak tepat. Sehingga hal ini punya potensi melanggar aturan oleh presiden dan oleh karena itu dibutuhkan hak angket," katanya.

Berikut ini daftar 30 nama anggota DPR RI yang didorong untuk segera mengajukan hak angket.

Baca Juga: BMKG Sebut Sebanyak 39 Kali Gempa Susulan di Bayah Banten, Berikut Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X